Temuan Total Petroleum Hydrocarbons (TPH) di area tambak sempat menjadi fokus, sebelum beralih ke baku mutu pencemaran.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Ratusan keluarga nelayan di Muara Badak, Kutai Kartanegara, masih hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak melakukan gugatan perdata terkait dugaan pencemaran lingkungan. Harapan yang sempat tumbuh ketika negara menyiratkan akan menempuh jalur hukum kini kembali menggantung, sementara dampak kehilangan mata pencaharian telah mereka tanggung hampir dua tahun.
Sebelumnya, KLH secara terbuka menyatakan penanganan kasus dugaan pencemaran yang diduga melibatkan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) diarahkan ke mekanisme perdata lingkungan hidup. 9 Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bahkan sempat menyatakan bahwa perkara Muara Badak tengah diproses melalui jalur perdata sebagai bagian dari upaya penyelesaian dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat terdampak.
Dalam praktiknya, jalur perdata lingkungan hidup kerap dipahami sebagai mekanisme untuk memastikan pemulihan lingkungan sekaligus pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan. Bagi nelayan Muara Badak, pernyataan tersebut sempat menjadi titik terang di tengah trauma akibat gagal panen massal kerang dara dan terhentinya mata pencaharian sejak lebih dari setahun lalu.
Namun arah penanganan itu berubah. KLH kemudian menyatakan tidak akan menempuh upaya gugatan perdata maupun pidana setelah hasil uji laboratorium menunjukkan parameter pencemaran berada di bawah baku mutu lingkungan. Berdasar pengambilan sampel dari dua laboratorium berbeda serta pendapat para ahli, kementerian menyimpulkan dugaan pencemaran tidak terbukti secara hukum dan penanganan diarahkan ke langkah pembinaan.
Keputusan tersebut justru menambah kecemasan nelayan. Ketua nelayan terdampak Muara Badak, M. Yusuf, menilai perubahan sikap KLH berlangsung terlalu cepat dan tidak selaras dengan proses yang sebelumnya mereka terima. Pasalnya, hanya dua hari sebelum pernyataan Menteri Hanif, nelayan masih mendapat informasi bahwa penghitungan ganti rugi tengah berjalan.
“Baru dua hari lalu kami mendapat informasi bahwa saat ini sedang dilakukan penghitungan ganti rugi,” ujar Yusuf, Minggu (8/2).
Menurut Yusuf, penghitungan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan KLH pada Desember 2025, saat Direktorat Penegakan Hukum KLH merujuk hasil penelitian lapangan sebuah perguruan tinggi yang menemukan indikasi Total Petroleum Hydrocarbons (TPH) di area tambak. Temuan itulah yang menjadi pijakan awal penanganan kasus, sebelum fokus beralih ke soal baku mutu pencemaran.
“Jadi sebenarnya yang mestinya jadi dasar adalah temuan TPH itu. Bukan hanya bicara baku mutu,” tegasnya.
Di balik perubahan kebijakan tersebut, dampak di lapangan masih membekas kuat. Sebanyak 299 nelayan kehilangan mata pencaharian, lebih dari 1.000 hektare tambak terdampak, potensi produksi kerang dara hilang sekitar 3.800 ton, dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp68,4 miliar. Kerugian itu mencakup bibit yang mati, biaya produksi selama sekitar 11 bulan, hingga waktu dan kehidupan yang terhenti hampir dua tahun.
Lebih dari sekadar angka, nelayan juga menanggung beban psikologis. Yusuf mengungkapkan sebagian nelayan mengalami trauma akibat tekanan sosial dan ekonomi selama proses panjang ini. Ada yang trauma karena kekerasan saat aksi demonstrasi, ada yang kehilangan barang berharga karena disita bank dan pegadaian, bahkan ada yang takut kembali membudidayakan kerang dara karena khawatir kejadian serupa terulang.
“Sebagian terpaksa meninggalkan Muara Badak. Ada yang jadi buruh, tukang serabutan, menangkap kepiting, bekerja di tempat orang, jualan di pasar. Ada juga yang merantau, buka budidaya di daerah lain, atau jadi petani di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Di tingkat politik, Komisi ESDM dan Lingkungan DPR RI melalui legislator asal Kalimantan Timur, Syafruddin, menyatakan tetap pada sikap awal agar PHSS memberikan ganti rugi kepada petani kerang dara dengan nilai yang manusiawi dan sesuai fakta lapangan. Namun hingga kini, DPR RI belum memintai klarifikasi resmi kepada KLH terkait pembatalan gugatan tersebut.
“Nanti saya kroscek ya,” ujar Syafruddin singkat dikontak media ini, akhir pekan lalu.
Sementara itu, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku induk usaha PHSS menyatakan menghormati langkah KLH dan menunggu arahan lebih lanjut terkait hasil verifikasi serta bentuk dukungan perusahaan. Perusahaan menegaskan telah menjalankan operasi sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan.
Di tengah pernyataan pemerintah dan korporasi, keluarga nelayan Muara Badak masih menjalani hari-hari dalam ketidakpastian. Gugatan boleh dibatalkan, proses hukum bisa berubah arah, tetapi trauma, kehilangan, dan harapan akan ganti rugi yang layak masih sepenuhnya mereka tanggung.
“Kami akan menunggu setiap hari datangnya keadilan datang buat kami,” pungkas Yusuf.




