EKSPOSKALTIM, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melesat tajam. Berdasarkan pantauan laman resmi Logam Mulia, Rabu, harga emas naik signifikan sebesar Rp52.000, dari sebelumnya Rp2.916.000 menjadi Rp2.968.000 per gram.
Lonjakan harga jual diikuti kenaikan harga jual kembali (buyback) yang turut meroket Rp50.000, dari Rp2.749.000 menjadi Rp2.799.000 per gram.
Kenaikan ini mempertegas tren penguatan emas yang masih bertahan di tengah dinamika pasar global dan meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen lindung nilai.
Meski demikian, setiap transaksi emas tetap dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu (28/1):
0,5 gram: Rp1.534.000
1 gram: Rp2.968.000
2 gram: Rp5.876.000
3 gram: Rp8.789.000
5 gram: Rp14.615.000
10 gram: Rp29.175.000
25 gram: Rp72.812.000
50 gram: Rp145.545.000
100 gram: Rp291.012.000
250 gram: Rp727.265.000
500 gram: Rp1.454.320.000
1.000 gram: Rp2.908.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak resmi.


