PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

3 Pejabat Kutim Jadi Tersangka Korupsi RPU, Kerugian Negara Tembus Rp10,8 M

Home Berita 3 Pejabat Kutim Jadi Ters ...

Penyidik menemukan rekayasa dokumen, pengadaan tanpa survei, hingga penerimaan pekerjaan fiktif.


3 Pejabat Kutim Jadi Tersangka Korupsi RPU, Kerugian Negara Tembus Rp10,8 M
Tumpukan duit diduga hasil korupsi pengadaan Rice Processing Unit di Kutai Timur. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Ketiganya adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan BR sebagai penyedia barang.

Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 37 saksi dari berbagai pihak, termasuk lima saksi ahli.

“Alhamdulillah, Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Kaltim telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin RPU di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur,” ujarnya di Mapolda Kaltim, Rabu (3/12).

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sembilan telepon genggam, dua komputer, berbagai dokumen, serta uang tunai Rp7 miliar yang disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara. “Di depan kami ini ada penyelamatan uang negara sebesar Rp7 miliar yang berhasil diamankan tim,” katanya didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Konstruksi Perkara

Kronologis kasus dimulai pada Maret 2024 ketika GP dan DJ melakukan kunjungan ke sebuah koperasi bersama BR dan LN dari PT SIA. BR kemudian menyiapkan desain RPU berkapasitas dua hingga tiga ton per jam lengkap dengan fasilitas pengering.

Pada pertengahan April 2024, DJ memberi tahu LN bahwa anggaran sebesar Rp25 miliar sudah dialokasikan untuk pengadaan RPU dan meminta dibuatkan berita acara survei serta standar satuan harga. Nilai SSH yang disusun PT SIA mencapai Rp24.998.751.000 dan ditandatangani DJ.

Menurut penyidik, seluruh proses itu penuh rekayasa. Dokumen teknis, SSH, hingga persiapan pengadaan disusun tanpa survei dan hanya mengandalkan data dari penyedia. Pada 14 Mei 2024, BR meminta LN mengunggah 18 item RPU ke e-katalog sesuai SSH. DJ kemudian mencari pembanding harga, namun penyidik menemukan arahan dari BR agar nilai pembanding tidak jauh dari Rp25 miliar.

Rangkaian perjalanan dinas ke luar negeri pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 semakin menegaskan koordinasi di antara para pihak. “Kunjungan ini dilakukan untuk mengunjungi pabrik di mana mesin RPU diproduksi,” sebut Bambang.

Pada 28 Agustus 2024, BR memesan 28 item senilai Rp2,13 miliar. Pada Oktober, BR membuat kesepakatan dengan penyedia lokal untuk pembuatan komponen pendukung RPU dan jasa perakitan, lalu membayarkan uang muka. Di sisi lain, GP menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja hanya dengan menyalin isi Dokumen Persiapan Anggaran Pengadaan tanpa mengacu pada standar seperti SNI, TKDN, PDN, maupun garansi produsen.

Pada 25 Oktober 2025, BR mendapat kabar bahwa mesin RPU sudah selesai dan siap dikirim ke Surabaya sebelum menuju Sangatta. Namun pada 3 Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal barang masih berada dalam peti dan belum terpasang. “Penerimaan pekerjaan dinyatakan 100 persen, sementara di lapangan barang belum terpasang dan masih dalam peti. Ini jelas tidak sesuai fakta,” tegas Bambang.

Penyidik juga memetakan peran masing-masing tersangka. GP diduga menjadi motor penyimpangan karena menunjuk penyedia secara tidak benar, membuat spesifikasi tanpa survei, dan menerima pekerjaan fiktif. DJ dinilai memuluskan proses pengadaan dengan menandatangani dokumen survei yang tidak pernah dilakukan dan menyiapkan berkas berdasarkan materi yang dibuat penyedia. BR aktif menyediakan dokumen teknis untuk mempengaruhi proses administrasi, termasuk tautan e-katalog dan tangkapan layar barang, serta mengirimkan mesin yang tidak sesuai spesifikasi.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Bambang menyebut kerugian negara dari proyek yang awalnya dipagu Rp20 miliar dan kemudian naik menjadi Rp24,9 miliar tersebut mencapai Rp10,8 miliar. “Kami menemukan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari pengadaan ini,” tuturnya.

Ia memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada tiga tersangka. Polisi masih memeriksa pihak lain yang diduga terlibat. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Masih ada yang diperiksa oleh penyidik, nanti akan kita buka,” ujar dia.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :