PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kurir Diciduk di Poros Samarinda–Bontang, 1 Kilo Sabu Gagal Beredar

Home Berita Kurir Diciduk Di Poros Sa ...

Kurir Diciduk di Poros Samarinda–Bontang, 1 Kilo Sabu Gagal Beredar

EKSPOSKALTIM, Bontang - Jalur poros Samarinda–Bontang nyaris jadi lintasan aman narkoba. Beruntung, Satresnarkoba Polres Bontang keburu memotong langkahnya. Seorang kurir ditangkap tangan membawa lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi.

Upaya cepat jajaran Polres Bontang membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan XTC dalam jumlah besar. Seorang kurir narkoba berinisial R (30) ditangkap saat melintas di jalur poros Samarinda–Bontang, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Senin (15/12) sore.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti tim. Polisi menghentikan tersangka di sebuah gang di KM 24, RT 015, Desa Santan Ulu. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat kotor 1.066,8 gram sabu. Selain itu, dua bungkus plastik berisi 50 butir tablet XTC dengan berat kotor 20,9 gram turut diamankan.

Barang bukti lain yang disita berupa uang tunai Rp2.000.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK. MSi menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, sekaligus bukti pentingnya peran masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota dan peran aktif masyarakat. Dengan diamankannya sabu dan XTC dalam jumlah besar, banyak generasi yang berhasil diselamatkan,” tegas Kapolres.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 5–6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah,” tambah Kapolres.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :