google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sengkarut Proyek Futsal Rp1,27 M Balangan, Satu Nama Jadi Tersangka

Home Berita Sengkarut Proyek Futsal R ...

Ada praktik curang dalam pengelolaan proyek pokir mantan anggota DPRD Balangan itu, terutama terkait prosedur pengadaan.


Sengkarut Proyek Futsal Rp1,27 M Balangan, Satu Nama Jadi Tersangka
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan saat meyerahkan tersangka korupsi berinisial UB (tengah) untuk di tahan di Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/HO-Kejari Balangan)

EKSPOSKALTIM, Balangan -  Kejaksaan menetapkan UB sebagai tersangka dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Balangan senilai Rp1,27 miliar pada proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal Tahun Anggaran 2021–2023.

“Kami telah menahan UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Balangan I Wayan Oja Miasta di Paringin, dikutip Jumat (28/11).

Hasil perhitungan tim ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu menemukan kerugian negara sekitar Rp694 juta. Ada praktik curang dalam pengelolaan proyek pokok pikiran mantan anggota DPRD Balangan itu, terutama terkait prosedur pengadaan.

UB yang saat itu menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Disporapar Balangan diduga mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi.

Proyek juga dibangun di atas tanah milik mantan anggota DPRD Balangan berinisial R, pengusul Pokir. UB diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan seolah berasal dari aspirasi masyarakat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balangan Nur Racmansyah menegaskan penyidikan masih mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Penetapan harga dan penunjukan rekanan telah ditentukan oleh tersangka bersama anggota DPRD pengusul. Prosedur pengadaan langsung resmi juga tidak pernah dilakukan dan ini murni perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Sekadar tahu, proyek futsal itu dibiayai dalam tiga tahap, Rp200 juta pada 2021, Rp200 juta pada 2022, dan Rp870,8 juta pada 2023.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar