Setelah bertahun-tahun bergulir, perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan di Kutai Kartanegara akhirnya masuk ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Kementerian Transmigrasi oleh JMB Group ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Kasus korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2007–2012 ini mencatat angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp6,8 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini dilakukan secara terpisah (splitsing) menjadi tujuh berkas untuk tujuh orang terdakwa.
"Para terdakwa terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta tiga orang dari pihak swasta selaku direksi perusahaan," ujar Toni dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Empat mantan pejabat Pemkab Kukar yang menjadi terdakwa adalah:
HM (Kepala Dinas Distamben Kukar 2005–2008)
BH (Pj. dan Kepala Dinas Distamben Kukar 2009–2010)
HA (Kepala Dinas Distamben Kukar 2010–2011)
Ad (Kepala Dinas Distamben Kukar 2011–2014)
Sementara tiga terdakwa dari pihak swasta (JMB Group, PT KRA, dan PT ABE) adalah BT, GT, dan DA yang menjabat sebagai direktur dan direktur utama di perusahaan-perusahaan tersebut.
Kerugian Negara Rp6,8 Triliun,
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp6.858.493.143.079,18 (enam triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar rupiah lebih).
Meski kerugian negara sangat besar, kejaksaan berhasil mengamankan pemulihan aset senilai ratusan miliar rupiah selama proses hukum berjalan. Hingga saat ini, para terdakwa telah menitipkan uang tunai senilai Rp699.704.988.362 (enam ratus sembilan puluh sembilan miliar rupiah lebih).
Uang titipan tersebut kini disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong. Selain uang rupiah, jaksa juga menyita mata uang asing, termasuk USD 103.025, SGD 11.909, EUR 600, serta valuta asing lainnya yang mayoritas diserahkan oleh terdakwa BT dan GT pada tahap penyidikan dan penuntutan.
"Kami juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik para terdakwa," kata Toni menambahkan.
Aset yang disita antara lain mobil mewah seperti Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, dan Hyundai Creta. Jaksa juga menyita sejumlah perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah di berbagai lokasi.
Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan Primair, mereka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan Subsidair, jaksa menerapkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Samarinda.



