Balikpapan, EKSPOSKALTIM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian masalah pertanahan di Kalimantan Timur harus berpijak pada nilai kemanusiaan, bukan semata persoalan hukum.
Menurut Nusron, pendekatan hukum saja tidak cukup untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat. “Kalau hanya pakai hukum, ujungnya kalah atau menang, benar atau salah. Kami ingin solusi yang adil, rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap punya catatan aset yang jelas,” ujarnya saat kunjungan kerja di Samarinda, Sabtu.
Dalam kunjungan itu, Nusron memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. Rakorda mengusung tema “Kebijakan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur.”
Kaltim menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN untuk membahas tata kelola lahan dan ruang di daerah. Salah satu isu utama yang dibahas ialah tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah lama ditempati masyarakat.
Nusron juga menyoroti pelanggaran di sektor perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi warga sekitar. “Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma. Bahkan Presiden Prabowo meminta agar porsinya bisa ditingkatkan hingga 80 persen,” katanya.
Hingga 2025, tercatat ada 386 kasus pertanahan di Kalimantan Timur, dengan 150 kasus atau sekitar 38,8 persen telah diselesaikan. Nusron meminta seluruh jajaran berhati-hati dalam menangani perkara agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Ia menyoroti tiga persoalan besar yang kini jadi perhatian Kementerian ATR/BPN: pertama, pemanfaatan kawasan hutan yang tak sesuai aturan; kedua, kepemilikan tanah perusahaan yang melanggar izin; dan ketiga, penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Rakorda dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, serta jajaran Forkopimda dan kepala daerah se-Kaltim.
Rudy Mas’ud menyebut Rakorda ini sebagai langkah penting menuju tata kelola lahan dan ruang yang tertib. “Tata ruang dan pertanahan yang baik adalah fondasi membangun peradaban. Tanah yang dikelola adil akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ucapnya.
Pemerintah berharap Rakorda kali ini melahirkan peta jalan penataan ruang dan pertanahan terpadu, sebagai dasar pembangunan ekonomi dan sosial berkelanjutan di Kalimantan Timur.

