PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tanah Kaltim Tuntas, Tapi Masih Terjebak di Peta Hutan

Home Berita Tanah Kaltim Tuntas, Tapi ...

Tanah Kaltim Tuntas, Tapi Masih Terjebak di Peta Hutan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim, di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. ANTARA/HO-Adpim

Samarinda, EKSPOSKALTIM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memuji tiga kota di Kalimantan Timur, Samarinda, Balikpapan, dan Bontang yang berhasil menuntaskan pendaftaran tanah lengkap di kantor BPN.

“Bahkan di Balikpapan, telah tercatat sudah lebih dari 100 persen,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Jumat (25/10). 

Kalimantan Timur memiliki Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4,55 juta hektare, sementara kawasan hutannya mencapai 8,15 juta hektare. Namun di lapangan, banyak area sudah beralih fungsi, tetapi belum bisa disertifikasi karena masih tercatat sebagai kawasan hutan di peta.

Hingga kini, 65 persen atau sekitar 2,96 juta hektare lahan di Kaltim sudah tersertifikasi, sementara 1,59 juta hektare lainnya belum. Dari lahan yang sudah terdaftar, hampir separuhnya, 47 persen atau sekitar 1,39 juta hektare, berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Nusron juga mencatat penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah mencapai Rp305 miliar hingga Oktober 2025. Ia menargetkan angka itu terus naik hingga akhir tahun.

Data ATR/BPN menunjukkan ada 3.599 bidang tanah dengan luas total 14.397 hektare yang haknya telah habis masa berlaku sejak 1998 hingga April 2025, namun belum diperpanjang. Rinciannya terdiri dari 11 bidang HGU (12.921 hektare), 3.502 bidang HGB (1.265 hektare), dan 86 bidang Hak Pakai (210 hektare).

Menurut Nusron, filosofi dasar pertanahan perlu dipahami agar kebijakan tanah berjalan sinergis dan berkeadilan. Ia menyebut ada empat pilar dalam filosofi pertanahan, kepemilikan, nilai, penggunaan, dan pengembangan lahan.

“Paradigma pertanahan itu harus dimulai dari penguasaan tanah. Ini soal keabsahan dan legalisasi tanah,” ujarnya.

Nusron menegaskan pengelolaan pertanahan tak bisa dilakukan secara sektoral. Ia mencontohkan sertifikasi tanah tak akan berjalan tanpa dukungan pemerintah daerah.

“Kolaborasi itu penting. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Dalam sertifikasi tanah, hulunya ada di lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, kami di ATR/BPN tidak bisa melakukan sertifikasi,” tegasnya.

Ia menutup dengan penekanan bahwa target pertanahan dan tata ruang tak boleh berhenti di atas kertas. Diperlukan kerja lintas sektor agar kebijakan agraria benar-benar berpihak pada rakyat, bukan hanya pada data.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :