Jakarta, EKSPOSKALTIM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kalimantan Timur yang abai terhadap kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen untuk rakyat.
“Hari ini kami menggelar rapat koordinasi, dan Kalimantan Timur menjadi provinsi ke-24 yang kami datangi,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (24/10).
Ia menyebut masih ada sejumlah perusahaan di Kaltim yang tidak menunaikan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan. “Dari laporan gubernur dan bupati, masih banyak pengusaha yang tidak taat terhadap penyerahan plasma,” katanya.
Nusron menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk dengan mencabut HGU jika diperlukan. Ia juga mengkritik pengusaha yang beralasan lahan plasma bisa diambil dari luar areal HGU. “Pandangan seperti ini keliru, dan akan kami tertibkan,” ujarnya.
Selain soal plasma, Nusron turut menyoroti tumpang tindih lahan antara aset Barang Milik Negara (BMN) dan lahan yang telah dikuasai masyarakat. Aset BMN itu meliputi lahan milik pemerintah daerah, BUMN, TNI, dan Polri.
“Kami mencari solusi berbasis kemanusiaan,” tegasnya. Menurut Nusron, penyelesaian konflik pertanahan tidak boleh sekadar berpijak pada aturan hukum yang kaku. “Kalau pakai rumus hukum, ujungnya hanya kalah-menang, benar-salah. Kami tak pakai pendekatan itu,” tambahnya.
Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN lebih memilih pendekatan yang saling menguntungkan (win-win solution), agar hak rakyat terlindungi tanpa menghilangkan status aset negara.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyinggung praktik perambahan kawasan hutan oleh pelaku industri yang mengalihfungsikan lahan secara ilegal menjadi perkebunan sawit.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 689 kasus sengketa pertanahan di Kalimantan Timur, dengan sekitar 300 kasus atau 48 persen telah diselesaikan. “Sisanya terus kami dorong agar tuntas,” pungkasnya.

