
Tanjung, EKSPOSKALTIM – Kejaksaan akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani (65) ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, Kamis (28/8). Penahanan terkait dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada 2019.
Eksekusi dilakukan setelah pemeriksaan medis menyatakan kondisi Anang stabil. Sebelumnya, ia sempat drop saat ditetapkan sebagai tersangka dan harus dirawat di IGD RSUD H. Badaruddin Kasim dengan pengawasan ketat penyidik. Jaksa bahkan memasang alat deteksi elektronik untuk memantau pergerakannya.
“Penahanan ini sudah sesuai ketentuan hukum dan menjadi langkah tegas Kejari Tabalong dalam memberantas korupsi yang merugikan negara,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, dalam siaran persnya.
Kasus Bokar ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,82 miliar. Jaksa menyebut Anang berperan aktif mendorong kerja sama tersebut hingga menimbulkan kerugian. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka Baru
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anang sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas. Hingga kini hampir 50 saksi sudah diperiksa, mulai dari pejabat SKPD, vendor pengolahan karet, hingga mantan pegawai Perumda.
“Kalau ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, pasti akan kami tetapkan. Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil.
Anang menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Jaksa membuka peluang adanya tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !