Paser, EKSPOSKALTIM – Setelah tragedi pembunuhan warga penolak hauling, Russell, di Muara Kate, pemerintah pusat turun tangan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka datang langsung, menjanjikan perlindungan hukum dan penghentian aktivitas truk tambang di jalan nasional.
Namun, sebulan setelah kunjungan itu, truk-truk diduga pengangkut batu bara kembali melintas di jalan negara wilayah Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Janji negara kembali dipertanyakan.
Video yang beredar Jumat malam (4/7) memperlihatkan tiga truk berpelat DA, kode Kalimantan Selatan, melaju di jalur nasional Batu Kajang. Seorang warga terdengar berkata, “Malam ini tanggal 4, aku lagi sweeping sendirian, ada tiga truk muatan batu bara itu berplat DA.”
Seorang warga membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. “Benar, malam Sabtu jam 10, ada tiga truk melintas beriringan. Videonya sudah dibagikan ke grup relawan,” ujarnya. Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah muatannya benar-benar batu bara. “Karena truk semen dan kernel juga bentuknya mirip,” tambahnya.
Relawan menyebut dua perusahaan tambang besar, PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Tunas Muda Jaya (TMJ), sebelumnya sudah menghentikan hauling di kawasan itu. Namun kemunculan truk kembali membuat publik bertanya-tanya siapa yang kini beroperasi.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, saat dikonfirmasi menyatakan akan menelusuri temuan tersebut. “Coba saya cek dulu,” ujarnya singkat. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pun mengaku belum menerima laporan aktivitas hauling tersebut.
Regulasi Dilanggar, Pengawasan Lemah
Peneliti NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Merah Johansyah, menyatakan bahwa angkutan tambang dilarang menggunakan jalan umum karena jalan tersebut memiliki batasan teknis.
“Jalan umum itu ada spesifikasinya, ada batas beban maksimal. Kalau dilanggar, apalagi oleh truk batu bara, itu jelas melanggar. Apalagi batu bara punya aturan khusus, disebut lex spesialis. Mereka wajib membangun jalan hauling sendiri,” kata Merah kepada EKSPOSKALTIM, Minggu (6/7) malam.
Merah menjelaskan pelanggaran semacam ini tidak hanya soal tonase, tapi juga soal legalitas. “Kalau tambangnya ilegal, artinya semua aktivitasnya juga ilegal, termasuk penggunaan jalan umum. Itu pelanggaran total,” tegasnya.
Menurutnya, tanggung jawab pengawasan tergantung pada status jalan yang dilintasi. Jika jalan nasional, maka Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Gubernur harus bertindak. Jika jalan provinsi atau kabupaten, maka pemerintah daerah yang memegang kendali.
“Di Batu Kajang ini, tinggal dilihat status jalan yang dilewati. Kalau nasional, ya BBPJN dan Gubernur Kaltim yang harus bertindak. Apalagi sudah ada Perda yang secara eksplisit melarang angkutan batu bara dan sawit lewat jalan umum,” katanya.
Merah merujuk pada tiga regulasi utama. Pertama, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 9, kedua Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan ketiga SK Gubernur Kaltim Nomor 700 Tahun 2013.
“Semua sudah jelas melarang penggunaan jalan umum untuk hauling. Gubernur bertanggung jawab. Ada juga tim terpadu yang dibentuk melalui SK itu, isinya Dinas Perhubungan, Polda, dan lainnya. Tapi tanggung jawab utamanya tetap pada gubernur,” tegas Merah.
Ia menambahkan DPRD juga punya fungsi pengawasan. “Komisi-komisi yang membidangi pertambangan, infrastruktur, dan lingkungan harus aktif menegur.”
Merah juga menyoroti bahwa meski belum dipastikan truk dalam video mengangkut batu bara, aturan tetap berlaku untuk muatan lain.
“Kalau truk itu bawa semen atau kernel tapi melebihi kapasitas jalan, tetap melanggar. Tidak ada pengecualian. Jalan umum itu bukan untuk truk industri berat,” ujarnya.
Ia menegaskan kerusakan jalan akibat muatan berlebih menjadi tanggung jawab BBPJN dan gubernur di wilayah tersebut. “Kalau jalan nasional rusak karena angkutan berat, BBPJN dan gubernur Kaltim atau Kalsel harus bertanggung jawab.”
Luka yang Belum Sembuh
Kematian Russell (60), tokoh adat Dayak yang dibunuh saat berjaga di posko penolak hauling di Muara Kate, hingga kini belum terungkap. Ia tewas ditusuk di bagian leher dan dada. Temannya, Anson (55), mengalami luka berat. Peristiwa terjadi 15 November 2024 dan memicu kemarahan warga.
Sebelumnya, dua warga lain juga menjadi korban konflik jalan hauling: Ustaz Teddy tewas tertabrak truk (Mei 2024), dan Pendeta Veronika dilindas truk gagal nanjak (Oktober 2024). Warga meyakini rangkaian kejadian ini bukan kebetulan, tapi dampak konflik struktural antara perusahaan tambang dan masyarakat.
Pada 15 Juni 2025, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka datang langsung ke lokasi tragedi. Ia menemui keluarga korban dan relawan, menjanjikan penyelesaian. “Ibu-ibu jangan turun ke jalan lagi, berbahaya,” kata Gibran.
Sehari setelahnya, Gibran memanggil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kadis ESDM Bambang Arwanto ke Jakarta untuk rapat terbatas. Hasilnya: PT MCM tidak boleh lagi menggunakan jalan nasional dan harus dialihkan ke jalur hauling milik PT Prima (Jhonlin Group) di Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Solusinya, PT Mantimin akan memakai jalan hauling PT Prima, bukan lagi lewat jalan nasional,” kata Bambang kepada EKSPOSKALTIM.
Jalur hauling itu membentang 143 km dari Tabalong menuju Kerang Dayo, Paser. Selama masa transisi, MCM hanya boleh beroperasi terbatas dan tidak boleh masuk ke Kaltim.
Gubernur Rudy menyatakan bahwa sesuai Pasal 91 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap perusahaan tambang wajib memiliki jalan hauling sendiri. Jika melanggar, sanksi administratif dan pencabutan izin bisa dikenakan.
BBPJN Kaltim juga menjanjikan perbaikan jalan nasional Batu Kajang sepanjang 4 km serta dua jembatan yang rusak akibat aktivitas truk tambang.
Namun hingga kini, kantor PT MCM di Cityloft Apartment, Jakarta, tak lagi beroperasi. Upaya konfirmasi ke pihak direksi belum membuahkan hasil.

