PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gugatan Rp364 M ke 2 Guru Besar IPB, KIKA: Serangan terhadap Kebebasan Akademik

Home Berita Gugatan Rp364 M Ke 2 Guru ...

Gugatan Rp364 M ke 2 Guru Besar IPB, KIKA: Serangan terhadap Kebebasan Akademik
Guru Besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo dan ahli lingkungan dan kerusakan tanah IPB, Dr. Basuki Wasis. Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo, Aprilandika Pratama/kumparan

Jakarta, EKSPOSKALTIM – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang ditujukan kepada dua akademisi terkemuka, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.

Keduanya digugat oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) dengan nilai fantastis: Rp273,9 miliar untuk kerugian material dan Rp90,6 miliar untuk kerugian immaterial. Gugatan itu diajukan menyusul kesaksian ilmiah keduanya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2018.

“Gugatan ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia,” tegas KIKA dalam keterangan tertulis yang diterima EKSPOSKALTIM, Minggu (6/7).

Prof. Basuki dan Prof. Bambang, yang merupakan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Dewan Pengarah KIKA, menjadi saksi ahli dalam perkara pidana kebakaran lahan yang menyeret PT KLM. Perusahaan itu menggugat balik setelah diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan atas dasar keterangan para ahli.

KIKA menilai tindakan tersebut jelas bertujuan membungkam suara kritis dan menghalangi partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan. Gugatan ini juga dinilai melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana maupun perdata.

Tak hanya itu, gugatan ini juga bertentangan dengan PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan, khususnya Pasal 48 ayat (3) huruf c yang menyebut kesaksian di pengadilan merupakan bagian dari perjuangan untuk hak atas lingkungan hidup.

“Peran seorang ahli adalah menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuannya. Jika itu bisa digugat, maka akan timbul efek jera (chilling effect) yang berbahaya bagi masa depan keadilan lingkungan dan kebebasan akademik,” tegas KIKA.

Dalam pernyataannya, KIKA menilai negara telah gagal melindungi akademisi dan warga sipil yang menjalankan peran strategis dalam memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan. Gugatan semacam ini dianggap sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti ICCPR dan ICESCR, serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021.

Tiga Pernyataan Sikap KIKA

Melihat situasi tersebut, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut:

  • Menyerukan kepada pemerintah dan lembaga peradilan untuk menghentikan praktik SLAPP terhadap akademisi dan saksi ahli.
  • Menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli penting untuk menjamin sistem hukum yang adil dan akuntabel.
  • Mendesak agar proses hukum terhadap Prof. Basuki dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan demi menjaga kemerdekaan akademik dan profesionalisme keilmuan di Indonesia. 

 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :