24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gunungan Duit Dipajang Kejagung, Tapi Pelakunya Dilepas?


Gunungan Duit Dipajang Kejagung, Tapi Pelakunya Dilepas?
Tumpukan uang yang dipamerkan Kejagung dari perkara korupsi ekspos minyak sawit. Foto: Detik

Jakarta, EKSPOSKALTIM – Gunungan uang tunai yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers Selasa (17/6) bukan sekadar pameran visual.

Tumpukan bernilai total Rp11,8 triliun itu adalah barang bukti penyitaan terbesar sepanjang sejarah Kejagung. Ini, hasil dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021–2022 yang melibatkan raksasa agribisnis Wilmar Group.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar yang terjerat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO secara tidak sah.

“Kelima korporasi itu telah mengembalikan uang kerugian negara secara penuh, senilai total Rp11,8 triliun,” kata Sutikno saat konferensi pers, dikutip dari artikel milik DetikBerikut rinciannya:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Seluruh dana tersebut telah disetor ke rekening penampungan milik Kejagung di Bank Mandiri. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan digunakan untuk keperluan pemeriksaan tingkat kasasi.

Selain Wilmar Group, Kejagung juga menjerat dua korporasi lain dalam kasus ini: Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Namun, keduanya hingga kini belum melakukan pengembalian dana ke negara. Sutikno berharap keduanya akan segera mengikuti jejak Wilmar.

“Permata Hijau masih harus mengembalikan sekitar Rp937 miliar, sementara Musim Mas Group sebesar Rp4,89 triliun. Kami harap mereka kooperatif,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah institusi penegak hukum tersebut. Meski total yang disita Rp11,8 triliun, dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun uang tunai yang ditampilkan secara fisik.

Seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu, dikemas dalam plastik-plastik berisi Rp1 miliar per bungkus. Ruangan Kejagung pun tampak penuh sesak oleh tumpukan uang merah itu.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya menyeret lima terdakwa perorangan. Berdasarkan amar putusan, negara dirugikan Rp6 triliun, dan kerugian perekonomian mencapai Rp12,3 triliun.

Ironisnya, pada tingkat pengadilan pertama, korporasi-korporasi besar itu divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejagung kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, guna melawan vonis lepas tersebut.

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0