23 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

TNI Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup: Keluarga Kecewa


TNI Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup: Keluarga Kecewa
Prajurit TNI, Jumran pembunuh wartawati Juwita divonis hakim pengadilan militer Banjarmasin. Foto

Banjarbaru, EKSPOSKALTIM – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menghukum penjara seumur hidup Kelasi Satu TNI AL, Jumran, pelaku pembunuhan berencana jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).

"Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Antasari, Senin (16/6).

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga memecat Jumran dari dinas militer TNI AL. Pemecatan berlaku sejak vonis dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti milik korban akan dikembalikan kepada keluarga dan saksi, sementara sebagian lainnya disita negara untuk dimusnahkan. Terdakwa juga tetap ditahan dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan "pikir-pikir" bersama penasihat hukumnya. Hakim memberikan waktu maksimal tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk menentukan sikap, menerima, banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir. Bila lewat tenggat tanpa respons, terdakwa dianggap menerima putusan.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menerima seluruh putusan karena sesuai dengan tuntutan jaksa militer hukuman seumur hidup.

Putusan seumur hidup Jumran mengundang kekecewaan keluarga Juwita. Mereka menilai seharusnya hukuman mati yang dijatuhkan.

"Harusnya hakim bisa menggunakan ultra petita, putusan yang melebihi tuntutan. Baik dalam hal jenis hukuman maupun lamanya hukuman," kata kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri.

Pazri juga menilai dasar hakim menolak restitusi karena Jumran tidak mampu juga tak berdasar. Ahli waris, menurut Pazri, sebenarnya bisa bertanggung jawab.

"Jika tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban," jelasnya.

Sebelumnya, pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Warga menemukan jasad korban di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, tergeletak bersama sepeda motornya.

Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, temuan luka lebam di leher dan hilangnya ponsel milik korban memicu dugaan kuat bahwa ia menjadi korban kekerasan.

Reporter : Tim Redaksi     Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0