23 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Punya Cicilan, TNI Pembunuh Jurnalis Tak Wajib Ganti Rugi


Punya Cicilan, TNI Pembunuh Jurnalis Tak Wajib Ganti Rugi
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah) meninggalkan ruang sidang untuk ditahan kembali setelah mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6). Foto: Antara

Banjarbaru, EKSPOSKALTIM – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menolak permintaan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga mendiang jurnalis Juwita (23). Alasannya, terdakwa Kelasi Satu TNI AL Jumran telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sehingga tak bisa dibebani pidana lain.

"Pasal 67 KUHP menyatakan, jika terdakwa dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, maka tidak dapat dijatuhi pidana tambahan lain selain pencabutan hak-hak tertentu atau pengumuman putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah dalam sidang putusan, Senin (16/6).

Majelis juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang disebut tak mampu membayar restitusi. Terdakwa bahkan masih menanggung cicilan bank hingga 2028 dan tidak memiliki harta warisan.

Atas dasar itu, hakim menyatakan permintaan restitusi tidak dapat dikabulkan. Namun, terdakwa tetap dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, serta perintah pengumuman amar putusan untuk efek jera.

"Putusan ini kami nilai seimbang dengan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban secara terencana," ucap hakim, dikutip dari Antara.

Terdakwa Pikir-Pikir

Usai vonis dibacakan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberi waktu tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk menentukan sikap. Jika tak ada pernyataan, maka vonis dianggap diterima.

Juwita, jurnalis media daring di Banjarbaru, ditemukan tewas di pinggir Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga kecelakaan tunggal, namun luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban memicu kecurigaan. Belakangan, penyelidikan mengungkap pelaku pembunuhan berencana adalah anggota aktif TNI AL.

Putusan hakim terhadap Jumran mengundang kekecewaan keluarga Juwita. Mereka menilai seharusnya hukuman mati yang dijatuhkan.

"Harusnya hakim bisa menggunakan ultra petita, putusan yang melebihi tuntutan. Baik dalam hal jenis hukuman maupun lamanya hukuman," kata kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri.

Pazri juga menilai dasar hakim menolak restitusi karena Jumran tidak mampu juga tak berdasar. Ahli waris, menurut Pazri, sebenarnya bisa bertanggung jawab.

"Jika tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban," jelasnya.

 

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0