Samarinda, EKSPOSKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan jam kerja baru bagi ASB. Belaku efektif mulai 1 Juni 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, aturan ini ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, atas nama Gubernur.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, serta mengoptimalkan pelayanan publik.
“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda dikutip Minggu (1/6).
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran kerja, penyesuaian akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Total jam kerja ASN dalam sepekan tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit.
Sri Wahyuni juga menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku pula bagi unit penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, dengan menyesuaikan zona waktu dan konteks kerja di ibu kota.
“Kami berharap seluruh ASN bisa mematuhi ketentuan jam kerja baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.
Rincian Jam Kerja Baru:
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja:
Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
Jumat: 07.30 – 11.00 WITA
Untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja atau melayani langsung masyarakat:
Senin – Kamis: 07.30 – 15.00 WITA
Jumat: 07.30 – 11.30 WITA
Sabtu: 07.30 – 11.00 WITA

