EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, akibat proyek-proyek pengadaan fiktif yang melibatkan anak perusahaan Telkom serta sejumlah vendor swasta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di kantor Kejati DKI Jakarta. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI, Asep Sontani, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman, memaparkan perkembangan penyidikan yang menyoroti dugaan praktik korupsi terstruktur dan sistematis sejak 2016 hingga 2018.
“Kami telah menetapkan dan menahan sembilan tersangka, baik dari internal Telkom maupun pihak swasta yang menjadi mitra proyek,” ujar Asep.
Sementara itu, Syarief mengungkapkan bahwa nilai total dari proyek fiktif tersebut mencapai lebih dari Rp 431 miliar. “Kerugian negara dari proyek-proyek ini kami perkirakan mencapai Rp 431 miliar,” katanya.
Proyek Tak Pernah Ada, Uang Tetap Mengalir
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan, kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Telkom dengan sembilan perusahaan swasta dalam kurun waktu 2016–2018. Dalam pelaksanaannya, Telkom menunjuk empat anak perusahaan untuk menyalurkan anggaran, yakni:
PT Infomedia Nusantara
PT Telkominfra
PT Pins Indonesia
PT Graha Sarana Duta (kini Telkom Property)
Anak-anak perusahaan ini kemudian menggandeng vendor untuk menjalankan proyek. Namun, penyidikan mengungkap fakta bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan, meski pembayaran tetap dilakukan.
Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 431.728.419.870. Dana itu berasal dari sembilan proyek yang ternyata fiktif, yakni:
PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion dan genset (Rp 64,44 miliar)
PT International Vista Quanta – Pengadaan smart mobile energy storage (Rp 22 miliar)
PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material untuk proyek Apartemen Puri Orchad (Rp 60,5 miliar)
PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing plant di Gresik (Rp 45,27 miliar)
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Sistem smart supply chain management (Rp 13,2 miliar)
PT Forthen Catar Nusantara – Penyediaan alat pemeliharaan CME (Rp 67,41 miliar)
PT VSC Indonesia Satu – Solusi pengelolaan visa Arab multichannel (Rp 33 miliar)
PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi dan proyek smart café di The Foundry 8 SCBD (Rp 114,94 miliar)
PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan perangkat pemantauan CT scan (Rp 10,95 miliar)
Deretan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Telkom dan pengurus perusahaan swasta yang terlibat, antara lain:
AHMP – GM Enterprise Segment Financial Management Service Telkom (2017–2020)
HM – Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom (2015–2017)
AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
NH – Direktur Utama PT ATA Energi
DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Delapan tersangka telah ditahan di beberapa rumah tahanan, seperti Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Sementara satu tersangka, DP, dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Pendalaman media ini, salah satu tersangka berinisial KMR merupakan anggota DPRD Kaltim asal Balikpapan. "Iya benar," ujar sumber terpercaya media ini. Media ini masih terus mengonfirmasi pihak kejaksaan apa saja peran KMR.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejati DKI belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Telkom serta menelusuri aliran dana untuk mengungkap penerima manfaat lain dari proyek fiktif tersebut.
“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka. Kami juga fokus melacak ke mana saja dana proyek ini mengalir,” kata salah satu penyidik.
Kasus ini menjadi sinyal bahaya akan potensi kebocoran anggaran di tubuh BUMN, terutama dalam sistem pengadaan yang rawan diselewengkan. Kejati DKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan.

