PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Muara Kate Bergejolak, Kapolda Kaltim: Kami Tetap Profesional

Home Berita Muara Kate Bergejolak, Ka ...

Muara Kate Bergejolak, Kapolda Kaltim: Kami Tetap Profesional
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. Foto: Humas Polri

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Desakan publik atas penuntasan tragedi Muara Kate kian menggema. Irjen Pol Endar Priantoro, Kapolda Kalimantan Timur, memastikan penyelidikan kasus tetap berjalan secara profesional.

"Saat ini Direktorat Kriminal Umum sedang melakukan asistensi atas penyelidikan yang ditangani Polres Paser," ujar Endar kepada media ini. 

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi aksi solidaritas yang digelar masyarakat sipil di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/4). Tepat 150 hari sejak penyerangan terhadap posko warga penolak hauling di Muara Kate, Kabupaten Paser.

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen: mahasiswa, aktivis NGO, masyarakat adat, hingga warga biasa. Mereka membawa miniatur truk tambang dan memenuhi kawasan Tepian Mahakam. Simbolik, sekaligus bentuk protes atas situasi yang terus memburuk dari Muara Kate hingga Batu Kajang.

Sudah lebih dari setahun, warga di Paser hidup berdampingan dengan bahaya. Truk tambang yang melintas di jalan umum kerap menyebabkan kecelakaan—bahkan memakan korban jiwa.

Mei 2024: Teddy, ustaz muda yang baru menikah, tewas akibat dugaan tabrak lari oleh truk tambang di Songka, Batu Kajang.

Oktober 2024: Veronika, seorang pendeta, tewas ditabrak truk milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang gagal menanjak di Marangit.

15 November 2024: Dua warga, Russell dan Anson, diserang saat berjaga di posko warga. Russell tewas di tempat. Anson luka parah dan masih menjalani pemulihan.

Data Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, PT MCM menggunakan jalan umum sepanjang 126 kilometer untuk aktivitas hauling batubara—tanpa izin. Jalur ini membentang dari Muara Langon, Batu Kajang, hingga Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.

Tak hanya melanggar Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012, perusahaan ini juga diduga kuat melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 jelas menyebut larangan terhadap tindakan yang mengganggu fungsi jalan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1).

Meski protes terus digaungkan, respons aparat selama ini dinilai lambat. Endar menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam.

"Kami tetap profesional. Bantuan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk mempercepat pengungkapan kasus ini," tegas mantan penyidik KPK itu.

Di lapangan, kondisi di Muara Kate hingga Batu Kajang terus memprihatinkan. Truk batu bara yang melintas bisa mencapai 700 hingga 1000 unit dalam sekali konvoi, mempersulit akses warga. Anak-anak sekolah pun kesulitan sekadar untuk menyeberang jalan. Di Batu Kajang, jalanan rusak parah dengan lubang sebesar lutut orang dewasa, yang membuat perjalanan semakin berbahaya, terutama saat hujan. 

"Saya sangat tidak setuju dengan kegiatan pertambangan yang menggunakan jalan umum," tegas Gubernur Kaltim, Rudy Masud, kemarin, di hadapan pedemo. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%50%0%50%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :