EKSPOSKALTIM, Samarinda - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam aktivitas tambang batu bara ilegal yang merambah Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda.
Kawasan konservasi ini disebutnya sebagai laboratorium alam penting bagi dunia pendidikan dan riset. "Kami sangat prihatin. Aktivitas ilegal itu telah merusak hutan yang menjadi tempat belajar dan penelitian mahasiswa kehutanan," ujarnya, Selasa (8/4).
Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan Timur, Hetifah menegaskan bahwa hutan pendidikan Unmul adalah aset nasional yang harus dijaga. Tidak hanya untuk Unmul, tapi juga untuk keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah.
"Kawasan ini harus steril dari kepentingan ekonomi jangka pendek yang merugikan generasi masa depan," tegasnya, dikutip dari Antara.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku agar tak menjadi preseden buruk bagi lembaga pendidikan lain.
Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat Gubernur Kaltim dan Dinas ESDM yang telah melakukan inspeksi dan verifikasi di lapangan. Lalu, adanya koordinasi lintas sektor. Termasuk dengan kementerian terkait untuk memulihkan dan menjaga hutan pendidikan Unmul secara berkelanjutan.
"Kasus ini harus jadi momentum refleksi. Perlindungan lingkungan dan pendidikan harus jadi prioritas dalam pembangunan," tutupnya.
Gugatan Dilayangkan
Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda resmi melayangkan gugatan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda. Gugatan iberkaitan dugaan aktivitas pertambangan yang menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut, milik Fakultas Kehutanan Unmul.
"Ini gugatan yang kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat yang kini digondol tambang ke Gakkum Kehutanan, bahkan sejak Agustus 2024," ungkap Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, dikutip dari Antara pada Selasa (8/4).
Luas kawasan hutan laboratorium tersebut mencapai 299 hektare. Rustam menjelaskan indikasi penyerobotan sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama. Aktivitas tambang disebut memasuki kawasan hutan pendidikan itu secara bertahap.
Parahnya lagi, kegiatan pertambangan telah menyebabkan longsor di area KHDTK yang sejak 1974 ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan.
"Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter, sehingga longsor di area kita sudah terjadi," kata Rustam. Media ini sudah berupaya menghubungi Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan. Belum Ada respons.

