PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wartawati Dihabisi TNI AL, Endang DPR RI: Percayakan ke POMAL

Home Berita Wartawati Dihabisi Tni Al ...

Wartawati Dihabisi TNI AL, Endang DPR RI: Percayakan ke POMAL
Korban wartawati Juwita. Foto: Instagram

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina mengatensi kasus pembunuhan wartawati Juwita (25).

Legislator asal Kalimantan Selatan ini meminta publik memercayakan sepenuhnya proses hukum ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Sempat dikira tewas kecelakaan, Juwita ternyata dibunuh oleh seorang prajurit TNI Angkatan Laut berinisial J, yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku berpangkat Kelasi Satu.

"Kita percayakan proses hukum yang dilakukan oleh POM TNI atas kasus tersebut, semoga bisa terungkap secara terang benderang dan hasilnya dapat diinformasikan ke publik," jelas anggota komisi hukum DPR RI itu, Kamis (27/3).

Purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Besar ini menyatakan turut berbelasungkawa. "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan tercapai keadilan untuk mereka," ujar Endang.  

Perkembangan terbaru, per hari ini penanganan kasus tidak lagi di pihak Lanal Balikpapan. Melainkan Lanal Banjarmasin. 

Kematian Janggal yang Terkuak

Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, berbagai kejanggalan muncul. Ia mengalami luka di dagu, lebam di punggung dan leher. Dompet serta ponselnya hilang, tetapi motornya masih di lokasi.

Juwita ditemukan tewas di tepi jalan menuju Desa Kiram, Banjar, pada Sabtu (22/3). Ia masih mengenakan helm, sementara motornya terperosok ke semak-semak. Warga yang menemukan jasadnya segera membawanya ke RSUD Idaman Banjarbaru.

Yang semakin mencurigakan, pagi itu Juwita berpamitan pergi ke Guntung Payung, tetapi siangnya ditemukan tak bernyawa di Gunung Kupang.

Terungkapnya pelaku bermula dari penyelidikan polisi terhadap barang bukti yang tersisa. HP dan dompet korban hilang, tetapi petunjuk muncul dari laptopnya. Dalam percakapan terakhir, pelaku mengajaknya bertemu, bahkan sempat mengirim petunjuk arah sebelum insiden terjadi.

Tragisnya, Juwita sejatinya akan menikah pada Mei 2025. Namun, takdir berkata lain. Kini, keluarga dan publik menanti keadilan bagi jurnalis muda ini.

Koneksitas

Tersangka dari kalangan TNI biasanya diadili di pengadilan militer. Itu, berdasarkan sistem peradilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Namun, ada perdebatan apakah anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti pembunuhan terhadap warga sipil, harus diadili di pengadilan militer atau pengadilan umum.

“Ya harusnya memang begitu. Tapi UU-nya belum seperti itu. Di sisi lain, memangnya TNI mau disidik Polri? Seberapa jauh polisi bebas kepentingan?” jelas analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dihubungi terpisah.

Maka, Rukminto mendorong setidaknya penyelidikan kasus pembunuhan Juwita dilakukan dengan mekanisme koneksitas atau gabungan. Agar dicapai tujuan penyelidikan yang objektif mengingat korban adalah warga sipil biasa.

“Penyelidikan yang dilakukan pihak TNI AL sendiri meskipun objektif tetap akan dipersepsikan bias kepentingan,” jelasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :