EKSPOSKALTIM, Samarinda - Civitas akademika Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman (Unmul) dikejutkan oleh kabar pemindahan 13 dosen. Usulan ini diajukan oleh Dekan Fakultas Farmasi melalui surat Permohonan Penataan Homebase kepada Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 01949/UN17.12/KP/00/2025 tertanggal 14 Maret 2025.
Adapun 13 dosen yang diusulkan untuk pindah adalah LR (Prof. Kimia Organik Bahan Alam), RR (Doktor Kimia Fisika), HR (Doktor Kimia Analitik), SPN (Doktor Kimia Bahan Alam), LF (Doktor Kimia Organik Metabolomik), MA (Doktor Farmasi), HIF (Doktor Kimia Sintesis Organik), JND (Doktor Manajemen), AR (Magister Ilmu Farmasi), SIG (Magister Kimia), JFS (Magister Farmasi), SB (Magister Ilmu Biomedik), dan RK (Magister Biokimia).
Hal yang mengejutkan adalah pemindahan ini dilakukan tanpa adanya permohonan maupun persetujuan dari para dosen yang bersangkutan, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan pemindahan paksa.
Tentu saja, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Khususnya Pasal 3 Ayat (1) huruf (c) yang menyatakan bahwa mutasi harus disertai surat permohonan dari PNS yang bersangkutan.
Selain itu, usulan ini juga tidak sesuai dengan norma dan etika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen.
Ke-13 dosen tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melalui proses seleksi ketat berdasarkan formasi yang dibuka di Fakultas Farmasi. Kehadiran mereka tentu telah mempertimbangkan perencanaan kebutuhan fakultas serta memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan dalam peraturan mengenai profesi dosen.
"Mereka selama ini menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta turut berkontribusi dalam pencapaian akreditasi unggul Fakultas Farmasi Unmul," demikian siaran pers Koalisi Dosen Unmul, Kamis (27/3).
Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari 13 dosen tersebut merupakan Guru Besar sekaligus pendiri Fakultas Farmasi Unmul. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa alasan di balik pemindahan ini? Apakah keahlian para dosen tersebut tidak lagi dibutuhkan dalam kurikulum Fakultas Farmasi?
Secara latar belakang pendidikan, para dosen ini dinilai memang bukan berasal dari program studi Sarjana Farmasi, melainkan dari bidang ilmu Kimia (Kimia Organik, Kimia Analitik, Kimia Fisik, Kimia Sintesis), Biokimia, Biologi, Biomedik, dan Ekonomi Manajemen.
Namun, ilmu dasar seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi merupakan bagian integral dalam pendidikan farmasi. Kurikulum Fakultas Farmasi terdiri dari muatan wajib, kurikulum inti, dan kurikulum lokal yang disusun untuk menghasilkan lulusan yang kompeten.
"Ilmu dasar ini tidak bisa diabaikan dalam pembelajaran farmasi, dan justru lebih tepat diajarkan oleh dosen dengan keahlian di bidangnya."
Di banyak universitas ternama seperti Fakultas Farmasi ITB, UI, dan UGM, keberadaan dosen dari berbagai disiplin ilmu sudah menjadi hal yang lumrah. Bahkan di Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO), sekitar 13 dari 40 dosen berasal dari keilmuan selain farmasi, dan hal ini tidak menjadi masalah baik dalam internal fakultas maupun dalam penilaian akreditasi.
"Justru, keberagaman bidang ilmu berkontribusi dalam mencetak lulusan yang unggul," demikian siaran pers tersebut.
Keputusan Dekan Fakultas Farmasi Unmul dalam mengusulkan pemindahan ini menjadi tanda tanya besar. Ke-13 dosen ini telah berperan dalam proses akreditasi Fakultas Farmasi Unmul, mulai dari pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.
"Tidak adil jika kontribusi mereka diabaikan begitu saja."
Saat ini, Fakultas Farmasi Unmul dipimpin oleh dekan dengan visi dan manajerial baru. Perubahan arah kebijakan tentu wajar terjadi, namun harus dilakukan dengan transparan dan berkeadilan. Salah satu alasan pemindahan ini disebut-sebut karena perubahan kurikulum menjadi kurikulum terintegrasi antara S1 Farmasi dan Apoteker.
Namun, yang menjadi keprihatinan adalah kurikulum ini belum disosialisasikan secara luas kepada dosen, bahkan tidak dibahas dan disetujui oleh Senat Fakultas Farmasi Unmul. Nama mata kuliah, capaian pembelajaran, serta batasan materi tidak pernah disampaikan dengan jelas.
Upaya penyelesaian permasalahan ini telah dilakukan melalui diskusi dengan Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Rektor Unmul sejak tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada titik terang. Oleh karena itu, besar harapan agar proses pemindahan ini dihentikan karena mulai mengganggu stabilitas akademik serta berpotensi merugikan mahasiswa.
Menariknya, di lingkungan Universitas Mulawarman sendiri terdapat beberapa dosen yang latar belakang pendidikan sarjananya tidak linear dengan program studi tempat mereka mengajar. Jika akhirnya Rektor Unmul memutuskan bahwa bidang Kimia, Biologi, Biokimia, Biomedik, dan Manajemen tidak relevan dengan farmasi, maka keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Termasuk terhadap pimpinan Fakultas Farmasi yang memiliki latar belakang pendidikan serupa."
Keputusan ini dinilai bukan hanya soal pemindahan dosen, tetapi juga soal menjaga integritas akademik, keadilan, dan transparansi dalam tata kelola universitas. Fakultas Farmasi Unmul seharusnya berorientasi pada kualitas pendidikan, bukan sekadar perubahan kebijakan yang merugikan banyak pihak.

