EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Aksi nekat dilakukan R (44). Ia membawa kabur motor pengusaha rongsokan. Tak ayal, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api itu diringkus Satreskim Polres Bontang di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-api pada Sabtu (18/12/2021) sore, sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono menyampaikan, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan dia mengakui kesalahannya.
Baca juga : Wawali Najirah Ajak Masyarakat Bontang Peduli Lingkungan Pesisir
Sebelumnya, pengusaha rongsokan mengaku kehilangan sepeda motor usai meminjamkan kendaraanya itu kepada seorang yang hendak menjual barang rongsokan padaSenin (13/12/2031) lalu.
"Mau jual barang bekas, tapi dia tidak membawa, dan meminjam motor. Alasan ingin mengambil air conditioner (AC) dan mengantar istri," ungkap Suyono, Selasa (21/12/2021).
Baca juga : Lapas Bontang Gelar Razia, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya R dan sepeda motor roda dua diamankan di Mako Polres Bontang. Ia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !