03 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara


Modus Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
R (44) pelaku penggelapan sepeda motor bermodus pinjam kendaraan . (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang  - Aksi nekat dilakukan R (44). Ia membawa kabur motor pengusaha rongsokan. Tak ayal, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api itu diringkus Satreskim Polres Bontang di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-api pada Sabtu (18/12/2021) sore, sekira pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono menyampaikan, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan dia mengakui kesalahannya.

Baca juga : Wawali Najirah Ajak Masyarakat Bontang Peduli Lingkungan Pesisir

Sebelumnya, pengusaha rongsokan mengaku kehilangan sepeda motor usai meminjamkan kendaraanya itu kepada seorang yang hendak menjual barang rongsokan padaSenin (13/12/2031) lalu.

"Mau jual barang bekas, tapi dia tidak membawa, dan meminjam motor. Alasan ingin mengambil air conditioner (AC) dan mengantar istri," ungkap Suyono, Selasa (21/12/2021).

Baca juga : Lapas Bontang Gelar Razia, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya R dan  sepeda motor roda dua diamankan di Mako Polres Bontang. Ia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0