PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Upah Minimum Bontang Dipastikan Tak Ada Kenaikan di 2022

Home Berita Upah Minimum Bontang Dipa ...

Upah Minimum Bontang Dipastikan Tak Ada Kenaikan di 2022
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha. (Dok.EKSPOSKaltim)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Skema kenaikan upah di Bontang dipastikan tidak ada perubahan. Mengingat, Dinas KetenagaKerjaan (Disnaker) Bontang telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) sama seperti tahun 2021 ke Pemprov Kaltim.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha saat dihubungi, Jumat  (25/11/2021) sore.

Baca juga : Pemkot Bontang Segera Cairkan Bantuan Korban Kebakaran Pasar Citra Mas

"Sudah diusulkan,  (UMK) Bontang (2022) masih sama seperti tahun ini. Tidak ada perubahan," paparnya.

Apalagi kata dia, Bontang belum memiliki tim dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, Serikat Pekerja atau buruh, akademisi, dan pakar.

Padahal, tim dewan pengupahan inilah yang semestinya bertugas menyusun usulan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi Bontang tiga tahun ke belakang, sesuai data pertumbuhan ekonomi dari BPS.

"Bontang belum ada dewan pengupahan. UMK nilai Rp 3.182.706. Jadi kita tinggal menunggu keputusan dari Gubernur saja,” sebutnya.

Baca juga : Luncurkan E-Samsat, Polres Bontang Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat itu menuturkan, setelah menerima Surat keputusan dari Gubernur, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Bontang.

“Biasa sebelum tahun baru itu sudah keluar keputusannya,” pungkasnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :