EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seorang pria berinisial HA (37) harus berususan dengan Polisi. Lantaran terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di salah satu perusahan di Bontang Lestari pada Selasa (12/10/2021) malam, sekitar pukul 21.30 Wita.
Warga Gunung Elai itu berkelahi dengan sesama rekan sopir, warga Tanjung Laut Indah. Tak ayal, aksinya itu membuat korbannya mengalami luka di bagian pinggang sebelah kanan.
Baca juga : Anggaran Tak Cukup, Insentif Guru Swasta di Bontang Dibayar Bertahap
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan “ kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, Rabu (13/10/2021)
Perkelahian itu terjadi, lanjut Asriadi, akibat adanya salah paham. Saat itu korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. Mengingat posisi mobil tersangka bermuatan buah Kepala Sawit dengan posisi sudah di atas timbangan.
"Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada di atas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik,” jelasnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Baca juga : Siap Lahirkan Atlit Profesional, 40 Pengurus IPF Bontang Resmi Dilantik
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah Suyono.

