EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Tiga pria berinisial MU (32), F (35) dan Ma (23) ditangkap polisi karena terlibat peredaran Narkoba.
Ketiganya ditangkap pada Jumat (17/9/2021) pukul 21.30 di Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Baca juga : Demi Bayar Sewa Mobil, Sopir Sawit Curi Besi Pipa Sumur Perusahaan
Mereka terjaring dalam Operasi Antik Mahakam 2021 yang digelar Polres Bontang sejak 17 September sampai 1 Oktober mendatang.
Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, ketiganya memiliki peran berbeda. MU bandar, Ma pengedar, dan F hanya sebagai pengguna.
Kata dia, penggerebekan dilakuakn di kediaman MU di Desa Santan Tengah, Marangkayu. Penggerebekan itu turut disaksikan oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat.
“Kami geledah dan dapat barang buktinya. Dan itu mereka dalam satu kamar,” terangnya.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 7 poket sabu yang diamankan. Beratnya, 2,84 gram. Satu poket sabu diambil dari MU, dan enam poket sabu lainnya didapat di lantai kamar yang juga diakui kepemilikannya MU juga.
Bukan itu saja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, sendok takar, uang hasil penjualan senilai Rp 100.000, dan ponsel.
Baca juga : Sepekan, Harga Cabai dan Bawang di Bontang Menurun
“Barangnya didapat dari Bontang, dan ini masih kami kembangkan,” paparnya.
Kini ketiganya beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !