EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sebagai warga negara yang baik, tertib administasi itu penting. Apalagi untuk data kepedudukan di wilayah. Hal itu pun telah ditetapkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019, tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang rentan.
Di Bontang, enam penyandang disabilitas dan dua lansia (lanjut usia) melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang.
Baca juga : Polres Bontang Salurkan 10 Ton Beras Kepada Warga Terdampak Pandemi
Kepala Disdukcapil Bontang melalui Kasi Identitas Penduduk, Reni Wahyuni mengatakan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas dan warga lansia dilakukan dengan cara jemput bola.
"Tentu dengan adanya permintaan dari mereka lebih dulu," sebutnya, Selasa (7/9/2021).
Dari enam disabilitas yang melakukan perekaman, kata dia, tiga dari Kelurahan Lok Tuan dengan perekaman pada Juni. Sisanya, dari Kelurahan Guntung dan Kelurahan Bontang Lestari yang perekaman e-KTP pada Juli lalu.
Baca juga : Polres Bontang Gelar Vaksinasi di Ponpes Nurul Ichsan
“Di Agustus ini, perekaman disabilitas tidak ada,” sebutnya.
Pelaksanaan perekaman jemput bola juga diperuntukkan bagi warga yang mendesak harus melakukan perekaman. Misal, dia perlu persyaratan administasi, namun posisinya masih dirawat di rumah sakit.
“Kalau keadaan begitu, pasti kita juga lakukan kunjungan melakukan perekaman,” imbuhnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !