EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dua pemuda yakni NA (32) dan SA (26) ditangkap Polisi, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan motor.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara pada Kamis (19/8/2021) lalu, sekira pukul 23.00 Wita oleh Tim Rajawali Sat Reskrim bersamaTim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Polres Bontang.
Baca juga : Bebas Karena Remisi, Warga Binaan Lapas Bontang Siap Perbaiki Diri
“Kejadian itu Ahad (15/8/2021) saat korban bertemu dengan rekannya. Nah dari situ, tersangka datang dan meminjamkan. Tak diberikan, dia langsung bawa kabur,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono,” Ahad (22/8/2021).
Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang bersama barang bukti sepeda motor. Keduanya dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok tiga itu.

