EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – ORI (26) harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pemuda Marangkayu itu mencuri uang majikannya puluhan juta.
Padahal ia sudah diberikan kepercayaan, bahkan tempat tinggal dan pekerjaan sebagai pengepul karet di Sambera Baru, Marangkayu Kutai Kartanegara.
Baca juga : Pelajar Bontang Divaksin, Wali Kota Basri : Target 60 persen, PTM Bisa Digelar
Korban mengetahui kejadian itu, lantaran uang yang kerap disimpan dalam lemari hilang. Nah dari situ, dirinya memasang CCTV. Akhirnya ia mengetahui, bahwa RO yang kerap mencuri uangnya.
Dengan sigap Unit Polsek Marangkayu melakukan penangkapan pada Ahad (22/8/2021) sekira pukul 01.30 Wita di Kelurahn Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Dari tanganya, diamankan barang bukti enam kunci serep dan 1 ponsel, serta baju yang digunakan saat beraksi.
“Dari laporan korban Rp 70 Juta hilang. Namun dari pengakuan tersangka Rp 50 juta saja,” kata Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, Ahad (22/8/2021).
Ambo Tang mengatakan, tersangka melakukan aksinya selama delapan kali. Dengan cara mencuri kunci serep majikannya. Bahkan hingga enam kunci serep. Dari pengakuan tersangka, melakukan secara bertahap.
“Pas rumah keadaan kosong baru dia beraksi,” terangnya.
Baca juga : Bebas Karena Remisi, Warga Binaan Lapas Bontang Siap Perbaiki Diri
Dari pengakuan tersangka, lanjut Ambo Tang, uang hasil curiannya itu digunakan untuk membeli ponsel, ongkos pulang kampung, dan kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Marangkayu Polres Bontang. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

