EKSPOSKALTIM. COM - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang kembali melakukan razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Berbagai barang terlarang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan.
"Petugas mendapat barang terlarang, seperti handphone, charger, earphone, cermin, sendok, dan barang lainnya, tidak ditemukan narkoba," ujar Kalapas Bontang, Ronny Widiyatmoko, Kamis (01/07/2021).
Baca juga : Sempat Dibuang, Polres Bontang Amankan Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Selain menindaklanjuti arahan Dirjen Pemasyarakatan, razia yang dilakukan 29 Juni lalu tersebut merupakan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur (Kutim) yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Bontang.
Petugas lapas dalam operasi itu bahkan menyisir blok hunian, kontrol keliling kondisi fisik bangunan baik dinding kamar, teralis besi, serta razia penggeledahan pada kamar hunian. Akan tetapi tak ditemukan barang bukti narkoba.
Baca juga : Henry Pailan Sosialisasikan Perda Perlindungan Disabilitas di Bontang
Terkait adanya dugaan seseorang berinisial SN dan LM yang mendapatkan narkoba dari warga binaan Lapas Bontang bernama Fajar. Ronny menegaskan, pihaknya siap memberantas narkoba jika ada warga binaan yang terbukti memiliki barang haram itu.
"Kami sudah memanggil semua warga binaan yang mempunyai nama Fajar. Dari hasil pemeriksaan serta investigasi tim KPLP hingga saat ini, tidak ada ditemukan tanda-tanda atau ciri-ciri yang disangkakan oleh pelaku di Sangkulirang," tuturnya.

