PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Henry Pailan Sosialisasikan Perda Perlindungan Disabilitas di Bontang

Home Berita Henry Pailan Sosialisasik ...

Henry Pailan Sosialisasikan Perda Perlindungan Disabilitas di Bontang
Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan menggelar sosialisasi Perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, di di gedung serbaguna gereja Toraja jemaat Kanaan, Kota Bontang, Minggu (27/6). (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Untuk kesekian kalinya, anggota DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung kembali menggelar sosialisi peraturan daerah di Kota Bontang, Minggu (27/6/2021) pagi.

Perda yang disosialisasikan kali ini yakni Perda Nomor 1 Tahun 2018, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sosialisasi ini dipusatkan di gedung serbaguna gereja Toraja jemaat Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Baca juga : 25 Tahanan Kutim Dikirim ke Lapas Bontang, Disambut dengan Prokes Ketat

Kata Henry, untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan Perda ini salah satunya untuk Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat,” ujar Henry.

Disebutkan ruang lingkup Perda meliputi ragam disabilitas, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, penghargaan dan pembiayaan.

Selanjutnya komisi disabilitas, kerjasama, larangan, sanksi administrasi, aksesibilitas, rehabitasi, kemandirian dan kesejahteraan, serta perlindungan khusus.

“Ragam penyandang disabilitas dalam Perda meliputi penyandang disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik,” urainya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, hak penyandang disabilitas dalam Perda meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, perlindungan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi.

Baca juga : Corona Menggila, Legislator Bontang Dukung Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

“Ada juga hak konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, perempuan dengan disabilitas memiliki hak atas kesehatan reproduksi, menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

“Juga mendapatkan perlindungan lebih dari diskriminasi berlapis,” sambungnya.  


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :