EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, prihatin dengan kondisi lingkungan di Kaltim yang kian rusak akibat ancaman banjir.
Olehnya, ia meminta Pemerintah Provinsi lebih tanggap dalam hal ini. Salah satu, mendorong pemprov segera membuat Pergub sebagai petunjuk teknis Perda tentang perubahan iklim.
Kemudian, lanjut Sutomo Jabir, pemerintah juga harus konsisten mengevaluasi perusahaan yang melakukan aktivitas di Kaltim.
"Jika ditemukan kelalaian oleh pihak perusahaan, harus ditindak secara tegas. Selama ini kita terlalu longgar. Tidak ada sama sekali pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan di sekitar," kata Sutomo Jabir kepada media, Selasa (25/5/2021) lalu.
"Tidak perlu jauh melihat ke hulu-hulu. Di depan mata saja belum diawasi. Ini yang perlu ditertibkan," tuturnya.
Oleh sebab itu, diakui Sutomo Jabir, pihaknya sudah mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata seluruh perusahaan yang terindikasi melanggar aturan untuk segera dilaporkan.
"Alasan mereka semua adalah serba salah dan lain sebagaimana. Tapi bagi kita kamu harus kerja melaporkan jika ada perusahaan yang lalai atau ilegal. Sampaikan ke DPR atau pihak berwenang. Itu yang kita tunggu," ujarnya.
"Jangan bilang susah. Lakukan dulu yang penting kamu punya bukti secara tertulis. Sudah melakukan pengaduan, buktinya ada, rekomendasi perusahaan yang lalai ada, kita tunggu itu dan kami akan tagih ke pemerintah Provinsi untuk tindak lanjut," ucapnya tegas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Muhammad Sabani mengatakan, dalam hal ini Pemprov bisa melakukan komunikasi pelaporan kepada aparat penegak hukum agar bisa melakukan penindakan jika terdapat kegiatan yang melanggar Undang-Undang.
"Kalau ada pelanggaran Undang-Undang yang menindak adalah KPH (Kesatuan Pengelola Hutan)," ucap Sa'bani singkat. (adv)

