EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pria berinisial AS (29) harus berurusan dengan polisi. Lantaran nekat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Ia ditangkap di rumahnya di Kampung, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Jumat (11/6) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita.
Baca juga : Jual Sabu, Pemuda di Bontang Ditangkap Polisi, BB 13,22 Gram Disita
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polsek Marangkayu, Polsek Muara Badak, beserta Tim Rajawali Polres Bontang.
Penangkapan AS berkat hasil pengembangan kasus pencurian motor pada Jumat (4/6) lalu. Saat beraksi, tersangka tak sendiri. Ia ditemani rekannya yang masih buron.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian besi,” ujar Kapolsek Marangkayu, Sujarwanto.
Dari pengakuan tersangka, motor itu diambil di kebun karet, Kampung Kutai KM 5 Desa Sebuntal. Di rumahnya, ia kemudian membongkar (pereteli) motor curiannya itu.
“Pengakuannya, setelah dibongkar, tersangka pakai sendiri untuk melengkapi motornya yang lain dan sebagaian ada yang dia jual,” ungkapnya.
Baca juga : Polres Bontang Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Satu Residivis Kambuhan
Dari penangkapan AS, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor jenis Jupiter Z.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

