20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jual Sabu, Pemuda di Bontang Ditangkap Polisi, BB 13,22 Gram Disita


Jual Sabu, Pemuda di Bontang Ditangkap Polisi, BB 13,22 Gram Disita
RA (20) pelaku Narkoba yang diamankan Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seorang pemuda berinisial RA (20) diamankan Polres Bontang. Pria yang berdomisili di Bontang Baru itu ditangkap lantaran nekat menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Bontang Utara pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 14.15 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan  29 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 13,22 gram.

Baca juga : Ultah ke-5 FJB, Edwin : Saya Harap Semua Wartawan Bontang Berkompeten

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Dari situ, pihaknya melakukan pengintaian dan meringkus pelaku.

“Barang bukti lainnya (selain sabu) dompet merah, ponsel, dan satu lembar plastic,” ungkapnya, Senin (7/6/2021).

Baca juga : Kerap Curi Peralatan Perusahaan, Pemuda di Bontang Diringkus

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut. Kini RA ditahan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UUR RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok tiga itu.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0