EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Seorang pria diamankan jajaran Polres Bontang, lantaran kedapatan memiliki barang haram diduga jenis sabu seberat 0.61 gram, lengkap dengan alat hisapnya.
Sebelumnya, AA alias Ipul (38), warga Bontang Baru ini dilaporkan istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga : Kerap Bertransaksi Sabu, Pria 38 Tahun Diamankan Polres Bontang
Namun saat dilakukan penggeledahan pada Selasa, 13 April 2021 sore, petugas mendapati narkotika jenis sabu, yang disembunyikan terduga pelaku dalam buku.
Kepada Polisi, Ipul mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Tanjung Laut, Bontang Selatan. Ia berencana menggunakan barang tersebut sendiri.
"Dia juga mengaku telah menggunakan barang haram ini sekitar 2 tahun," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Rakib Rais, Rabu (14/04/2021).
Rakib menambahkan, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menendang istrinya di bagian pangkal paha belakang, namun dia enggan menjelaskan permasalahannya.
Baca juga : Terima 660 Vial Vaksin, Pemkot Bontang Sasar Tiga Komponen
"Selain barang bukti sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit HP merk xiomi warna hitam, 1 buah buku pelajaran, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah korek api gas," paparnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Ia disangkakan kasus kepemilikan Narkotika, bukan kasus KDRT,"ujar Suyono.

