PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnaker Bontang Buka Posko Pengaduan

Home Berita Perusahaan Wajib Bayar Th ...

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnaker Bontang Buka Posko Pengaduan
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah. (EKSPOSKaltim/Hermawan)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, setiap perayaan hari raya Idul Fitri.

Olehnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang berencana membuka posko pengaduan, dan siap menerima laporan pengaduan dari karyawan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Baca juga : Terima 660 Vial Vaksin, Pemkot Bontang Sasar Tiga Komponen

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Provinsi terkait THR tersebut, dan akan menindaklanjuti hal tersebut.

Apalagi sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Suratnya baru diterima hari ini. Tetapi sebenarnya ada atau tidak ada posko, Disnaker Bontang tetap akan melayani pengaduan dari pekerja ataupun buruh atas permasalahan pembayaran THR,” terangnya saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).

Terkait sistem pembayaran THR, Syaifullah menyebut pemberiannya masih sama seperti tahun sebelumnya. Tetapi ada kebijakan yang bisa dilaksanakan. Misalnya, penundaan, pembayaran dengan bertahap. Namun tidak menghilangkan kewajiban perusaahaan.

“Harus melalui kesepakatan tertulis dengan pekerja, buruh atau melalui serikat pekerja di perusahaan tersebut,” sebutnya.

Sebagai informasi, pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kemudian jumlah THR yang harus di bayar bagi perusahaan sesuai SE ada lima poin penting.

Diantaranya, pertama bagi pekerja atau buruh yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, perusahaan wajib memberikan tunjangan sebesar satu bulan upah mereka bekerja.

Kedua, Bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka tunjangan yang diberikan harus secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu; masa kerja /12 bulan x 1 bulan upah.

Baca juga : Kerap Bertransaksi Sabu, Pria 38 Tahun Diamankan Polres Bontang

Ketiga, bagi pekerja atau buruh harian yang bekerja juga wajib mendapatkan tunjangan dengan kriteria;

Keempat, pekerja atau buruh harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan tunjangan satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kelima, pekerja atau buruh harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, mendapatkan tunjangan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :