EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Samarinda Henry Pailan Tandi Payung kembali mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan peraturan daerah provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kali ini, perda tersebut disosialisasikan ke warga Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang. Digelar di Kelurahan Kanaan pada Sabtu, 10 April 2021 pagi.
Baca juga : Pemkot Bontang Tetapkan Tiga Titik Lokasi Pasar Ramadan
Disebutkan Henry, pajak daerah tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Dijelaskan latar belakang perubahan peraturan daerah tentang pajak ini, yakni kemampuan fiskal daerah merupakan komponen yang penting dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan oleh Pemda, DPRD dan Rakyat.
"Dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi kontribusi sekitar 7846 terhadap PAD atau 394 persen terhadap APBD," pungkasnya.
"Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak
daerah," sambungnya.
Baca juga : Jurnalis di Bontang Gelar Aksi Damai Bentuk Solidaritas untuk Nurhadi
Ia menambahkan, perubahan dilakukan karena disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Timur saat ini, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
"Terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini," imbuhnya. (adv)

