PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Henry Pailan Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Warga Bontang

Home Berita Henry Pailan Sosialisasik ...

Henry Pailan Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Warga Bontang
Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan (tiga dari kanan) saat menggelar sosialisi perda bantuan hukum, Kota Bontang, Sabtu (27/3). (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Henry Pailan Tandi Payung kembali menggelar sosialisasi produk hukum daerah di Kota Bontang, Sabtu (27/3/2021).

Jika sebelumnya perda tentang pajak daerah, kali ini yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 05 tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Baca juga : Dari Gelaran Webinar AJI Samarinda, Memupuk Jurnalisme Empati di Daerah Rawan Bencana

Sosialisasi ini dihelat di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Dipaparkan Henry, tujuan perda ini untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

“Kemudian untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Henry.

Inti perda bantuan hukum ini kata Henry,  Gubernur menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

Penerima bantuan hukum ini yakni penduduk Kaltim, baik perorangan maupun kelompok yang berada pada garis kemiskinan (tidak mampu), yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

“Untuk objek perkara bantuan hukum ini meliputi pidana, perdata, dan tata usaha negara,” pungkasnya.

Berita terkait : Henry Pailan Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Kaltim di Bontang

Lebih lanjut ia menjelaskan, bentuk bantuan hukum yang diberikan secara litigasi berupa pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan; pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan; pendampingan terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan TUN.

Selanjutnya secara non litigasi berupa penyuluhan hukum; konsultasi hukum; investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum.

“Intinya perda ini karena kami menyadari, tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum, dan mampu secara finansial (keuangan) untuk membayar pengacara mendampinginya,” tutupnya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :