EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Henry Pailan Tandi Payung mensosialisasikan perda tentang pajak daerah Kaltim ke masyarakat Kota Bontang.
Sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 ini digelar di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang pada Sabtu (6/3/2021).
Baca juga : Juni, UKW Gratis Untuk 54 Wartawan di Kaltim
Dijelaskan Henry, Perda ini merupakan perubahan kedua atas perubahan perda Kaltim nomor 1 tahun 2011, tentang pajak daerah.
Pajak tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
“Perda ini lahir, salah satunya karena melihat peranan PAD dalam membiayai kebutuhan pengeluaran daerah masih rendah,” katanya kepada EKSPOSKaltim.com
Sehingga kata dia, perlu optimalisasi PAD dengan melakukan reformulasi tarif progresif PKB naik sebesar 0,25 persen.
Baca juga : Sebulan, Polres Bontang Ungkap 11 Kasus Narkoba, Tanjung Laut Mendominasi
“Masih sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan Undang-undang,” imbuhnya.
Selain itu, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang pajak daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
“Perda ini juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tukasnya.

