EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Seakan tidak ada habisnya peredaran Narkotika jenis Sabu di Bontang. Polres Bontang pun harus bekerja ekstra dalam memberantas barang haram tersebut. Teranyar, Rabu (03/02/2021) Tim Rajawali mengamankan pria berinisial MAN (25).
Penangkapan itu dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Sultan Syahrir RT 005 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Baca juga : Terlibat Narkoba, Warga Tanjung Laut Bontang Diciduk Polisi
"Saat dilanjutkan penggeledahan ruangan kamar tidur ditemukan Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam pipa bulat kecil berwarna hijau, dan dibungkus isolasi listrik hitam yang bertutupkan botol Coca Cola merah dan orange. Setelah dibuka berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 27 poket kecil," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo,Jumat (5/2/2021)
Selain 27 Poket sabu seberat 7,76 gram, kata Marthen, pihaknya juga mengamankan satu ponsel, 21 plastik klip kecil, satu timbangan digital, tiga sedotan runcing, satu alat hisap sabu atau bong, satu korek gas, satu pipa plastik, dan satu kotak ponsel.
“Dalam kasus ini setelah melalui gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik barang haram. Sedangkan terhadap seorang wanita yang juga ada di TKP dikenai wajib lapor dan menjadi saksi dalam kasus kepemilikan 27 poket sabu," ungkapnya.
Baca juga : Keluyuran saat Isolasi Mandiri, Siap-siap Didenda Rp 100 Ribu
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

