PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tambang Emas Ilegal Rantau Layung Berulang Dilaporkan, Polres Paser Diasistensi Polda

Home Berita Tambang Emas Ilegal Ranta ...

Aduan soal tambang emas ilegal di Rantau Layung akhirnya mendapat respons langsung dari Polda Kaltim. Ditreskrimsus akan turun melakukan asistensi kepada Polres Paser. 


Tambang Emas Ilegal Rantau Layung Berulang Dilaporkan, Polres Paser Diasistensi Polda
Sejumlah pekerja di TKP diduga tambang emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser, Polda Kaltim. Foto: Dok.Jatam

KSPOSKALTIM, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur memberikan atensi khusus terhadap pengaduan masyarakat dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim akan menerjunkan tim untuk melakukan asistensi kepada Polres Paser dalam menangani pengaduan tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan asistensi dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan masyarakat dapat diverifikasi secara objektif.

"Terkait informasi dan pengaduan JATAM Kaltim serta warga Rantau Layung mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, Polda Kaltim sudah memberikan atensi. Ditreskrimsus Polda Kaltim akan melakukan asistensi kepada Polres Paser," kata Tedy, Jumat (11/9).

Tim Ditreskrimsus nantinya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memeriksa legalitas perizinan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Pemeriksaan, kata dia, juga akan dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tedy menegaskan proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap informasi dalam pengaduan memiliki dasar yang dapat diverifikasi polisi, termasuk mengenai dugaan pertambangan tanpa izin maupun dugaan pencemaran lingkungan.

"Dugaan tambang ilegal maupun dugaan pencemaran lingkungan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Prinsip Polda Kaltim adalah cepat merespons, akurat dalam menyampaikan informasi, transparan dalam proses, serta profesional dalam penegakan hukum," ujar Tedy. 

Media ini sudah berupaya menghubungi Kapolres Paser, AKBP Sofyan, namun sampai saat ini tak memperoleh respons. 

Laporan Berulang

 

 

Infografis tambang ilegal Rantau Layung. Foto: Ekspos Kaltim/AI Gemini

 

 

 

 

Sekadar tahu, pengaduan mengenai aktivitas pertambangan emas di Rantau Layung sebelumnya telah disampaikan warga pada 11 Desember 2025.

Pengaduan kembali disampaikan JATAM Kaltim bersama warga kepada Polres Paser dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser pada 9 September 2026.

Dalam pengaduan tersebut, aktivitas pertambangan disebut telah berlangsung sejak Juni 2025 di kawasan hulu Sungai Benturung dan Sungai Prayan.

JATAM dan warga juga menyoroti penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam aktivitas penambangan yang disebut berlangsung dalam skala besar.

Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing meminta aparat tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

"Jangan hanya menangkap tangan yang memegang cangkul, sementara tangan yang memegang uang dibiarkan tetap bersih. Aparat penegak hukum harus membongkar seluruh rantai operasi, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, pengelola, pembeli hasil tambang, hingga pihak yang diuntungkan," tegas Mustari.

JATAM dan warga meminta aparat menghentikan aktivitas pertambangan, melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, menguji kondisi lingkungan, serta memulihkan kawasan hutan dan sungai yang terdampak.

Mereka juga meminta penegakan hukum diarahkan kepada seluruh pihak yang terlibat apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan akan dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan asistensi dari Ditreskrimsus Polda Kaltim, penanganan pengaduan tambang emas di Rantau Layung kini memasuki tahap verifikasi dan pemeriksaan. Hasil pengecekan lapangan, legalitas, serta alat bukti akan menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :