EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemkot Bontang berencana memberikan denda berbayar bagi warga yang masih keluyuran saat menjalani isolasi mandiri.
Denda pun tak main-main. Pelanggar akan dikenakan sebesar Rp100 ribu. Sanksi berbayar ini rencananya akan dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21/2020 terkait pelanggaran prokes.
Baca juga : Optimis, Pemerintah Bontang Terus Perjuangkan Pembangunan Kilang Minyak
Hal ini dikemukakan Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda usai menggelar rapat dengan stake holder di Pendopo Walikota, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Rabu (03/02/2021).
Ia menambahkan, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari pemberlakuan aturan selama ini.
"Jika didapat keluyuran. Maka akan dikenakan denda," ungkapnya.
Demi memperketat pengawasan, kata Choirul, pemerintah akan menggandeng relawan untuk melakukan pendampingan.
"Prores revisi ini masih panjang. Masih harus dilakukan harmonisasi dan diajukan untuk minta persetujuan dari Kemendagri," kata Dandim.
Berita terkait : Perwali Direvisi, Pelanggar Prokes di Bontang Siap-siap Didenda
Selain bagi warga yang sedang isolasi mandiri, dalam revisi Perwali itu terdapat sanksi denda bagi pelaku usaha kecil yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Dan Hotel Rp 1 juta.
Kendati demikian, pihaknya serta pemerintah tetap akan mengedepankan langkah persuasif.
"Penindakan merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah,”pungkasnya.

