EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Polres Bontang akhirnya mengamankan terduga pelaku pemukulan terhadap Arfandi Security Pasar Taman Rawah Indah (Tamrin) pada Selasa (8/12/2020) pagi lalu.
Pria berinisial A (24) itu menyerahkan diri langsung dengan mendatangi Polres Bontang yang berada di Jalan Bayangkara, Bontang Utara pada Jumat (11/12/2020) petang, sekira pukul 18.00 Wita.
Baca juga : KPU Bontang Mulai Gelar Pleno Tingkat Kecamatan
“Tim rajawali langsung menghubungi keluarganya untuk membawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat saat dihubungi.
Makhfud mengatakan, kejadian itu bermula saat security melihat seorang ibu berjualan jagung di lantai satu. Mengingat pihak pasar melarang untuk berjualan ditempat tersebut, lalu ia menegur.
Setelah menegur, pedagang tersebut pindah berjualan di dekat tangga. Pihak security pun kembali menegurnya. Bukannya, mendapat respon baik, pedagang itu malah marah.
“Dari situ, A muncul dari belakang langsung memukul leher menggunakan piring dan kepala sebelah kanan,” ungkap pria berpangkat balok tiga itu.
Baca juga : Tegur Pedagang, Security Pasar Tamrin Bontang Dihadiahi Bogem Mentah
Atas kejadian itu, kata Makhfud pihaknya mengamankan bebarapa bukti, dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi di lokasi kejadian. Bahkan bukti rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) pun diamankan.
“Saat ini A diamankan Polres Bontang, ia dikenai pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

