04 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tidak Terdaftar, Bawaslu Tegaskan Aktivitas LSI Denny di Bontang Ilegal


Tidak Terdaftar, Bawaslu Tegaskan Aktivitas LSI Denny di Bontang Ilegal
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah (kanan). (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Eksistensi LSI Denny JA sebagai lembaga survei yang independen dan profesional mulai diragukan, usai kegiatannya dibubarkan paksa oleh Bawaslu Bontang pada Ahad (01/11/2020) malam.

Bagaimana tidak, LSI Denny JA nekat melakukan penyampaian hasil survei Pilkada Bontang kepada awak media, sementara lembaga ini terdaftar di KPU Bontang.

Baca juga : KPU Bontang Tegaskan Hanya Satu Lembaga Survei yang Mendaftar

Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menyebut LSI Denny JA sebagai lembaga yang ilegal. Pasalnya mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kendati lembaga itu miliki akta pendirian di tingkat pusat.

 “Karena secara legal standing belum terdaftar di KPU (Bontang) maka bisa dikatakan itu ilegal,” tegasnya.

Nasrullah menjelaskan, seluruh lembaga survei yang ingin melakukan aktivitas di Bontang wajib mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Baik ketika ingin melakukan survei pemilih, atau pun ingin melakukan hitung cepat.

“Silahkan saja. Asal terdaftar dulu di KPU,” tegas Nasrullah, di lokasi acara.

Jelasnya, aturan ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2017. Tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

 “Saya komunikasi dengan ketua KPU Bontang (Erwin) baru Indo Barometer yang mendaftar,” bebernya.

Dengan demikian, ujarnya, seluruh aktivitas LSI Denny JA di Bontang, mulai penarikan sampel di lapangan, yang dilakukan 18-24 Oktober 2020 lalu kepada 440 responden. Hingga paparan hasil survei, yang dilakukan Ahad (1/11/2020) malam sepenuhnya ilegal.

“Karena ilegal, maka hasil survei tak boleh disebarkan ke publik. Jangan sampai paparan hasil yang disampaikan lembaga survei tak terdaftar menciptakan kegaduhan di publik,” tegasnya.

Baca juga : Dinilai Ilegal, Bawaslu Bontang Bubarkan Paksa Pemaparan Hasil Survey LSI Denny JA

Adapun tindakan yang dilakukan Bawaslu Bontang terhadap aktivitas LSI Denny JA ialah pencegahan. Lantaran pemaparan hasil masih berjalan, hasilnya belum sempat dilepas ke publik.

Ditekankan Nasrullah, Bawaslu memang harus bertindak tegas. Lantaran pihaknya tak ingin ada terjadi ketidakpercayaan publik. Terlebih belakangan ini, penyelenggara pemilu mendapat sorotan.

Fadli Fahri dari Denny JA kepada Bawaslu berkilah bahwa pemaparan itu sudah meminta izin dari Kepolisian dan Kesbangpol Bontang. (*)

Reporter : Redaksi EKSPOSKaltim    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

100%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0