EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang siap menindaklanjuti rilis LSI Denny JA apabila mendapat aduan dari masyarakat.
Dijelaskan Komisioner KPU Bontang, Saparuddin, di dalam aturan PKPU Pasal 54 ayat 1 dan 2 disebutkan, pelanggaran tegas bisa diberikan KPU Kabupaten dan Kota kepada lembaga survei jika didapati pelanggaran serius.
Baca juga : Dinilai Ilegal, Bawaslu Bontang Bubarkan Paksa Pemaparan Hasil Survey LSI Denny JA
Bentuk sanksi mulai dari dinilai tidak kredibel, larangan menggelar survei ataupun jajak pendapat.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran etik bisa dikenai sanski," katanya, Senin (2/11/2020).
Ditambahkannya, jika aduan diterima, KPU bakal membentuk dewan etik yang nantinya bakal melaporkan aduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk dinilai jenis pelanggarannya.
Baca juga : KPU Bontang Tegaskan Hanya Satu Lembaga Survei yang Mendaftar
"KPU Kota Bontang dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika," bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan, aktivitas lembaga survei LSI Denny JA tanpa izin dari penyelenggara.
Pun klaim mereka telah mengantongi izin dari Kesbangpol di Bontang ternyata tidak ada. "Sudah kami telusuri, tidak ada izinnya mereka," ujar Nasrul kepada wartawan.

