PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sikap Bawaslu Bontang Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA Dinilai Sudah Tepat

Home Berita Sikap Bawaslu Bontang Bub ...

Sikap Bawaslu Bontang Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA Dinilai Sudah Tepat
Situasi saat Bawaslu Bontang menghentikan pemaparan hasil survei LSI Denny JA. (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pengamat hukum Herdianyah Hamzah menilai sikap Bawaslu Bontang yang membubarkan paksa penyampaian hasil survey Pilkada Bontang oleh LSI Denny JA, merupakan sikap tegas dan tepat.

Pasalnya kata dia, terkait lembaga survey telah jelas diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

Berita terkait : KPU Bontang Tegaskan Hanya Satu Lembaga Survei yang Mendaftar

Dalam regulasi itu, syarat utama lembaga survei untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat (quick count), harus terdaftar di KPU.

“Di KPU provinsi jika surveinya lintas kabupaten/kota, dan di KPU kabupaten/kota jika dilakukan di satu wilayah saja,” ungkap Castro, sapaannya.

Dalam ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2017 tersebut, disebut dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu, lembaga pelaksana survei wajib terdaftar di KPU.

“Kenapa harus terdaftar? Bukan hanya karena alasan normatif, tetapi juga untuk menghindari keberpihakan atau kecenderungan preferensi politik lembaga survei. Jika tidak terdaftar, maka lembaga survei dan kegiatan surveinya, dikualifikasikan sebagai survei yang ilegal dan melanggar regulasi,” tegasnya.

Untuk itu, kata Castro, pembubaran yang dilakukan oleh Bawaslu itu rasional dan bisa dipahami. Sebab Bawaslu memang harus bertindak terhadap setiap pelanggaran atas PKPU 8/2017 itu.

“Pemberitahuan ke Kesbangpol dan kepolisian berkenaan dengan status kelembagaannya yang harus dapat legitimasi negara. Tapi legitimasi terhadap survei pilkada, harus dapat stempel KPU. Itu sudah pakem yang diatur dalam PKPU 8/2017,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu bubarkan paksa paparan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Di salah satu kafe bilangan Bontang Kuala, Ahad (1/11/2020) malam.

Baca juga : Dinilai Ilegal, Bawaslu Bontang Bubarkan Paksa Pemaparan Hasil Survey LSI Denny JA

Fadli Fahri dari LSI Denny JA tengah melakukan presentasi terkait hasil survei Pilkada Bontang. Sekira 30 menit pemaparan dilakukan, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah dan Komisioner Bawaslu Agus Susanto datang. Kemudian meminta pemaparan dihentikan.

Nasrullah menanyakan legalitas LSI Denny JA. Lantaran hanya satu lembaga survei yang mendaftar di KPU Bontang. Yakni Indo Barometer.

Sementara Fadli Fahri menjelaskan, pemaparan ini sudah meminta izin dari Kepolisian dan Kesbangpol Bontang. Namun Nasrullah kekeh mengatakan ini melanggar PKPU. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :