19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tersulut Emosi, Suami di Bontang Aniaya Istri Pakai Parang


Tersulut Emosi, Suami di Bontang Aniaya Istri Pakai Parang
RS (36) terduga pelaku penganiayaan terhada istri kini diamankan di Mapolres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Entah apa dalam pikiran RS (36) hingga ia nekat menganiaya istrinya sendiri. Tindakan tidak terpuji itu terjadi pada Selasa (4/9/2020) lalu, bermula korban dan RS sedang cekcok.

Nah dari situ, adu mulut tak terhindarkan. Bukannya tambah merendah, emosi RS pun menjadi. Ia langsung ke kamar dengan membawa parang yang masih terbungkus sarung kayu.

Baca juga: Asik Berenang, Bocah 14 Tahun di Bontang Nyaris Tewas Diterkam Buaya

Setelah itu, ia memukul istrinya menggunakan parang tersebut di bagian tangan dan kepala. Bahkan, RS juga memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai bagian mata, hidung, bibir dan tengkuk korban. Dari kejadian itu, korban melapor ke Polres Bontang.

Berbekal laporan itu, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap RS di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Tarakan RT 18, Nomor 25, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Ahad (20/9/2020) kemarin.

Baca juga: Pendataan Penduduk, BPS Bontang Terjunkan 89 Petugas

“Terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, Senin (21/9/2020).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang. Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0