EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali mengamankan pelaku pencurian handphone pada Jumat (24/7) kemarin.
Keduanya merupakan remaja di bawah umur, yakni Fj (15) dan P (16). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, TBRA Bontang Baru Wujudkan Kelurahan Ramah Anak
FJ diamankan di kawasan Kelurahan Tanjung Laut Indah, sementara P di Kelurahan Tanjung Laut. Ditangkap di hari yang sama.
Kedua remaja ini melakukan pencurian handhphone di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan pada Rabu ( 22/7) dini hari.
“Keduanya berhasil mengambil dua handphone di kamar korban,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo kepada EKSPOSKaltim.com, Sabtu (25/7/2020).
Aksi pencurian itu berawal dari jendela korban yang tidak terkunci. Sehingga memudahkan kedua pelaku mengambil handphone.
Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang sebesar Rp10 juta rupiah.
Baca juga: Atasi Masalah PJJ, Pemkot Bontang Berencana Anggarkan Biaya Peket Data Bagi Siswa
Meski pelaku masih di bawah umur, kata Hendro, keduanya tetap ditahan. Namun dalam menjalani hukuman, nantinya akan dikurangi masa tahanannya.
“Yang seharusnya ditahan 7 tahun, hanya menjalani 2/3 masa pidana,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, hasil pencuriannya itu mereka gunakan untuk membeli makanan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Salah satu pelaku ini masih berstatus pelajar,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Bontang Selatan beserta barang buktinya. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

