20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Editorial: Kasus Bank Century, Potret Penegakan "Equality Before The Law" yang Bertempo


Editorial: Kasus Bank Century, Potret Penegakan "Equality Before The Law" yang Bertempo
ilustrasi. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com - Kasus Bank Century kembali mencuat setelah sempat vakum selama kurang lebih 7 tahun. Mega skandal yang membelit beberapa petinggi negara ini mengakibatkan kerugian 6 triliun, dan baru satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Kemarin, Selasa (10/4/2018), dilansir detik.com, Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI yang juga Wakil Presiden 2009-2014 Boediono.

Baca: Kaden Brimob Bone Angkat Bicara Soal Bedah Rumah di Lahan Sengketa

Dengan diperintahkannya KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka Bank Century yang kini telah berganti nama Bank Mutiara itu, menjadi penegasan bahwa hukum di Indonesia tetap menjunjung tinggi “Equality Before The Law” yakni semua sama di mata hukum.

Tidak peduli dia siapa, jabatannya apa, hukum harus tetap ditegakkan kendati dia adalah mantan orang nomor 2 di republik ini. Bila bersalah, harus dihukum. Tidak ada yang luput dari mata hukum, meski prosesnya sempat menimbulkan persepsi publik bahwa kasus ini sudah mencapai klimaks.

Ada pula yang beranggapan, jika benar nantinya Boediono resmi ditetapkan sebagai tersangka, apa yang dialami mantan wakil presiden RI ini sama dengan yang membelit Presiden Korea periode 2008-2013, Lee Myung Bak.

Baca: Nggak Kapok, Residivis Maling Sapi di Bone Digulung Polisi

Lee dituduh terlibat kasus korupsi oleh pengadilan, pada Senin (9/4/2018), dilansir tribunnews.com. Penuntut Korea Selatan mengatakan mereka telah mendakwa Lee Myung-bak terkait suap, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan, serta dengan sengaja menghindari pajak.

Kesimpulan yang bisa dipetik dari kasus hukum yang membelit kedua mantan petinggi negara itu bahwa, jika diyakini bersalah di mata hukum, maka proses hukum akan tetap berjalan sampai kapanpun. Tinggal menunggu waktu saja kapan waktu yang tepat untuk melabeli orang tersebut sebagai tersangka. Dan timing waktu yang tepat itu, ketika kekuasaan calon tersangka tersebut sudah mulai memudar.

Penulis: Abdullah (Editor EKSPOSKaltim)

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv

Reporter :     Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0