EKSPOSKALTIM.com, Bone - Dua pencuri ternak yang selama ini meresahkan warga Bone, Sulsel, berhasil diamankan Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Arif, Senin (9/4) malam, sekira pukul 23.00 Wita.
Keduanya yakni Jasman bin Beta (28) warga Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Palakka, dan Muh Asri alias Aco bin Baharuddin (20) warga Botto Lenre, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Muh Kadarislam Kasim menerangkan, pelaku ini telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Ia berhasil diringkus setelah Tim Resmob Polres Bone melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Baca: Curi Pompa Air, Juru Parkir Swalayan di Bone Dibekuk Polisi
Dalam upaya pencarian pelaku, polisi melihat mobil yang dikendarai Jasman sedang terparkir di pinggir Jalan Poros Makassar – Bone, tepatnya di Desa Passippo, Kecamatan Palakka.
“Selanjutnya anggota menghampiri mobil tersebut dan mengamankan pelaku Jasman,” kata AKBP Kadarislam, via WhatsApp, Selasa (10/4/2018) siang tadi.
Dihadapan petugas, Jasman mengakui bahwa dirinya telah mencuri 4 ekor sapi jantan di 3 TKP. Ia pun mengaku tak sendiri. Ada pria bernama Asri yang menemani dalam menjalankan aksinya.
“Mendapat pengakuan pelaku, anggota pun bergerak menuju ke tempat tinggal Asri dan mengamankannya,” pungkasnya.
Usai menangkap Asri, polisi lanjut melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan 4 ekor barang bukti sapi.
“Namun pada saat dinaikkan di mobil pick up, 1 ekor sapi tersebut terlepas dari ikatannya dan lari ke perkebunan. Selang beberapa jam, akhirnya anggota berhasil mengamankan sapi yang terlepas tersebut,” imbuhnya.
Kepada polisi, Asri mengaku bahwa dirinya bersama ke 2 temannya pernah melakukan pencurian beras raskin sebanyak 78 karung di Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupatan Bone. Tepatnya di dalam Kantor Desa Passippo.
Baca: Paripurna Hari Jadi Bone ke-688 Sarat Petuah
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) ekor sapi jantan, dan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam dengan nomor polisi DD 8522 IT.
Kini, pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. Diketahui, Jasman merupakan residivis yang pernah ditahan sebanyak 2 kali atas kasus yang sama, yakni pencurian sapi.
Adapun tindak kejahatan lainnya yang dilakukan kedua pelaku berdasarkan pengakuannya kepada polisi saat diinterogasi, antara lain:
• Melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi jantan di Wellalangnge, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Laporan pencurian ini tercatat dengan nomor: LP / 92 / III / 2018 / RES BONE / SEK T. RIATTANG tanggal 23 Maret 2018
• Mencuri 2 (dua) ekor sapi jantan di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, dengan no. LP / 08 / III / 2018 / RES BONE / SEK PALAKKA tanggal 28 Maret 2018
• Mencuri 1 (satu) ekor sapi jantan di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dengan no LP / 190 / IV / 2018 / SPKT / RES BONE tanggal 09 April 2018
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !