EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Aksi nekat dilakukan pria berinisial AM (21), warga RT 16 Kelurahan Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Ia menggelapkan mobil majikannya, yang berlokasi di wilayah hukum Polres Bontang. Tepatnya di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Kelurahan Gunung Elai Dukung Upaya Mahasiswa KKN UNAIR Cegah Corona
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiarto menuturkan, Kamis (16/7/2020) terduga pelaku membawa kabur mobil jenis dump truk tersebut ke daerah Tanah Kuning Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Terduga pelaku menggunakan modus ikut bekerja dengan korban sebagai supir truk pengangkut pasir timbunan, kemudian membawa kabur mobil dump truk yang baru dikemudikannya itu, yakni sejak 15 Juli 2020.
“Atas kejadian itu, korban bernama Bayu Sari Pratama telah melaporkan ke Polsek Marangkayu, dan mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mobil dump truk seharga Rp 100 Juta,”ungkapnya, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Camat Bontang Utara Apresiasi Kesadaran Pedagang Tidak Berjualan di Tepi Jalan
Mendapat laporan itu, Polsek Marangkayu bergerak cepat melakukan penelusuran dengan bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Kaltara, dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bulungan, Kaltara pada Rabu (22/7) kemarin.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit dump truck merk Hino warna Hijau, dengan nomor polisi DA 1058 BI diamankan di Polsek Marangkayu.
“Terhadap pelaku, penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

